Remaja 13 Tahun di Riau Berhasil Kabur dari Penjara, Kini Jadi Buronan, Status Titipan Simpang Siur
Admin
Jumat, 28 Mei 2021 10:12
PASIRPANGARAIAN - Seorang remaja 13 tahun di Riau berhasil kabur dari penjara, statusnya masih buron, sedangkan status titipan simpang siur.
Tahanan yang merupakan remaja 13 tahun itu sudah berstatus terpidana, namun jaksa masih banding dalam kasusnya.
Kaburnya tahanan remaja 13 tahun itu dari Polres Rohul menyisakan banyak pertanyaan.
Diantaranya, siapakah yang berkewajiban melakukan supervisi tahanan itu.
Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi mengatakan, tahanan berinisial SP itu merupakan tahanan titipan pengadilan yang tengah dalam proses persidangan.
"Memang betul. Persidangan tahanan itu sudah ada putusan.
Tapi, kan belum diserahkan eksekusinya ke Kejari untuk diserahkan ke Lapas," kata Ari.
Dia menilai, tahanan itu masih berstatus tahanan Pengadilan sampai adanya perintah eksekusi kepada kejaksanaan untuk selanjutnya.
"Kejari dan PN Pasir tidak punya ruang tahanan.
Makanya, setiap tahanan yang ada itu kita titipkan ke polisi untuk sementara.
Nanti, tiap kali sidang, tahanan kita jemput dan hadirkan sesuai kebutuhan persidangan," paparnya.
Sementara, Humas PN Pasir Pangaraian Rudy Cahyadi mengatakan, tahanan berinisial SP itu sudah memiliki putusan tetap.
"Namun, karena Jaksanya banding. Maka, tahanan itu tetap dalam proses penahanan," kata Rudy.
Dia juga membantah jika status tahanan itu adalah titipan Pengadilan Negeri.
"Jika memang tahanan itu titipan pengadilan, ya pengadilan mana?
Karena mereka (Jaksa, red) kan sudah banding. Bukan wewenang kami lagi," jelasnya kemudian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang mengatakan hal yang berbeda, tahanan yang kabur adalah titipan Lapas.
Bukan tanpa alasan, dia mengatakan, bahwa tahanan berinisial SP itu sudah punya putusan hukum tetap dan semestinya dibawa ke Lapas.
"Namun karena satu dan lain hal, tahanan itu masih dititipkan di Polres," ujarnya.
Labolaang juga menampik jika penempatan SP di Ruang Propam adalah rekomendasi dari penyidik Reskrim Polres Rohul.
"Wah, gak benar itu. Tahanan itu kan tahanan di bawah umur.
Kita tempatkan di ruangan Propam karena harus dipisahkan dari tahanan umum lainnya," bebernya.
"Selain itu, ruangan tahanan Polres Rohul kan terbatas.
Jadi gak muat juga kalau semuanya kita masukkan disitu," tandasnya.
Sebelumnya, dua orang tahanan kabur dari Polres Rohul pada malam takbiran (13/5) lalu.
Satu diantaranya kemudian menyerahkan diri berselang empat jam setelah kabur.
Sedangkan satu lainnya, tahanan berinisial SP (13) masih belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian pihak berwajib.