Senin, 02 Des 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Sakau Berat, Tahanan Lapas Pekanbaru Nekat Selundupkan Ganja di CD dan Bungkusan Snack

Sakau Berat, Tahanan Lapas Pekanbaru Nekat Selundupkan Ganja di CD dan Bungkusan Snack

Senin, 14 Sep 2015 15:39
Andre (baju kuning) menunjukkan barang bukti daun ganja yang hendak ia selundupkan ke dalam kamar
PEKANBARU-Seorang warga binaan Klas II A, Blok 1 B, Jalan Kapling Pekanbaru, Riau, terpaksa diamankan ke Mapolsek Bukit Raya, Senin (14/9/2015), lantaran kedapatan menyelundupkan sebungkus besar narkoba jenis daun ganja kering ke dalam Lapas. Ganja itu diselundupkan dari bungkus Chitato.

Andre Siregar (40) tak berkutik saat dihentikan petugas Lapas yang mencurigai gerak-geriknya usai menerima tamu. Saat digeledah, petugas menemukan ganja yang ia simpan di dalam celana dalamnya dan dibungkus kaos kaki. Dari temuan itu, anggota langsung menggeledah kamar tempat Andre mendekam.

Benar saja, di dalam kamarnya, petugas menemukan paket besar ganja yang ia simpan di dalam bungkusan Chitato. Andre yang menjalani hukuman akibat kasus narkoba tahun 2014 lalu mengatakan, kalau ganja tersebut rencananya dikonsumsi untuk empat bulan ke depan.

"Pakai sendiri, rencananya buat empat bulan. Pakainya di dalam Lapas. Saya pesan sama kawan (beli) dengan harga Rp150 ribu perbungkus. Jadi tadi pagi kawan itu ngantar ke sini. Saya sudah sakau berat," sebut Andre, warga asal Medan, di ruang penyidik Polsek Bukit Raya.

Atas temuan itu, petugas Lapas lalu menyerahkan Andre ke polisi untuk menjalani proses penyelidikan. "Ganja itu pengakuannya didapat dari kawan jenguk, Senin pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Katanya buat konsumsi sendiri. Namun kita masih kembangkan lagi," sebut Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi.

Andre yang sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun di Lapas Klas II A Pekanbaru ini hanya bisa menyesal. Pria yang tangannya penuh dengan tato tersebut terancam akan menambah masa kurungannya, akibat kasus serupa.

"Dia dapat ganja dari rekannya yang juga baru bebas 1 bulan lalu, inisial M yang diduga selaku kurir bersama istrinya. Dia (M) pernah dihukum atas kasus peredaran narkoba jenis ganja. Kita masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," tukas Kanit saat ditemui di ruangannya. (grc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 01 Des 2024 17:14

    Reward and Punishment: Satu Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Satu Dipecat

    INHU -Polres Indragiri Hulu melaksanakan dua agenda penting dalam upacara pagi ini di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Minggu, (1/12/2024).Upacara tersebut menjadi momen penuh makna dengan adanya kenaikan

  • Minggu, 01 Des 2024 12:32

    Nidji dan J Rocks Sukses Bikin Penonton Nostalgia di Everblast 2024

    JAKARTA - Festival musik Everblast 2024 sukses digelar pada Sabtu (30/11/2024) di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini menghadirkan deretan musisi ternama dari dalam dan lua

  • Minggu, 01 Des 2024 12:30

    3 Sumber Kekayaan Cut Intan Nabila, Selebgram Cantik Korban KDRT Armor Toreador

    JAKARTA â€" Nama selebgram cantik, Cut Intan Nabila, tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini usai terungkapnya perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor

  • Minggu, 01 Des 2024 12:27

    Shella Saukia Minta Maaf usai Diduga Membiayai Umrah Isa Zega

    JAKARTA â€" Nama pebisnis sekaligus selebriti Shella Saukia tengah ramai dibicarakan di media sosial. Ia diduga menjadi donatur perjalanan umrah Isa Zega, seorang selebriti transgender yang menuai kon

  • Minggu, 01 Des 2024 12:26

    Kimberly Ryder Ikhlas Terima Nafkah Rp6 Juta Per Bulan dari Edward Akbar

    JAKARTA - Kimberly Ryder akhirnya bisa bernapas lega setelah resmi bercerai dari Edward Akbar. Proses perceraian pasangan ini telah diputuskan melalui sidang e-court di Pengadilan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.