Senin, 10 Agu 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sat Reskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) di Sinaboi

Sat Reskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) di Sinaboi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 09 Mar 2025 19:40
ROHIL - Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas ( Migas ) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko ( 22 ) alamat Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB. 

Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, terbukti benar saja JS alias Koko yang di jumpai petugas di Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, didapati barang bukti ada 54 Buah Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar. 1 buah gerobak kayu dan 10 Buah Jerigen kosong.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Sat Reskrim Polres Rohil. 

Semula diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS yang berada di Sinaboi,

Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis. 

Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.," imbuhnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Senin, 10 Agu 2026 16:46

    Kepergok Drone Saat Angkut 21 Karung Berondolan Sawit, 3 Pelaku Curat Ditangkap di Pelalawan

    PELALAWAN - Aksi pencurian berondolan sawit di areal perkebunan PT PMBN, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil digagalkan setelah aktivitas mencurigakan pa

  • Senin, 10 Agu 2026 16:41

    Demo Jalan Lintas Bono Rusak Parah, Pemprov Riau Tawarkan Solusi Cepat Semenisasi

    PEKANBARU-Kerusakan parah Jalan Lintas Bono yang menghubungkan sejumlah desa di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan. Kondisi jalan yang berlumpur dan menyerupai kubangan dinilai telah menggang

  • Senin, 10 Agu 2026 16:39

    Dihadiri Dua Gubernur, HUT Perdana Kodam Tuanku Tambusai Tegaskan Pengabdian Bersama Rakyat

    PEKANBARU - Peringatan HUT ke-1 Komando Daerah Militer (Kodam) XIX Tuanku Tambusai digelar secara sederhana. Syukuran dengan tema Manunggal Bersama Rakyat, Mengabdi untuk Negeri itu, di gelar di Gedun

  • Senin, 10 Agu 2026 16:18

    Plt Bupati Kuansing Ekspos Persiapan Even Pacu Jalur Sudah 85 Persen

    PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pacu Jalur 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 19-23 Agustus 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati

  • Senin, 10 Agu 2026 16:14

    Lapas Pekanbaru Sambut Peserta Pemagangan Nasional 2026, Kalapas: Momentum Belajar dan Bentuk Karakter

    PEKANBARU-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyambut peserta Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2026 Angkatan I Batch 2, Senin (10/8/2026).Kegiatan peny

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki