Sabtu, 26 Apr 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Sat Reskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) di Sinaboi

Sat Reskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas) di Sinaboi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 09 Mar 2025 19:40
ROHIL - Sat Reskrim Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas ( Migas ) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial JS alias Koko ( 22 ) alamat Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 16.38 WIB. 

Diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, terbukti benar saja JS alias Koko yang di jumpai petugas di Jl. Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, didapati barang bukti ada 54 Buah Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar. 1 buah gerobak kayu dan 10 Buah Jerigen kosong.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku oleh Sat Reskrim Polres Rohil. 

Semula diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Puptu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Tim menemukan beberapa Jerigen berisikan diduga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar di halaman rumah warga, Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah, ianya menerangkan bahwa Jerigen yang ada dihalaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS GLOBAL ARUNG AREA MAS yang berada di Sinaboi,

Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat, pada saat itu ianya tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi Jenis Bio Solar, selanjutnya dilakukan penghitungan dan didapati jumlah Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dilokasi berjumlah 54 Jerigen dan bersama dengan JS alias Koko dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis. 

Tersangka pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.," imbuhnya (rls)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Jumat, 25 Apr 2025 19:36

    Jangan Hiraukan, HCB Bukan Ketua PWI

    PEKANBARU-Mantan Ketua PWI Pusat HCB terus berupaya mengacak-acak kepengurusan PWI di Provinsi Riau hingga ke kabupaten/kota. Terbaru, HCB mengeluarkan SK yang isinya memberhentikan kepengurusan PWI B

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:56

    Kartini Masa Kini, Cerita Hanna Artiany Dapat Kekerasan Verbal Sejak Kecil tapi Tetap Bangkit

    JAKARTA - Banyak perempuan yang diam-diam sedang berjuang menghadapi badai kehidupannya. Hanna Artiany membagikan kisah hidupnya untuk memberikan dukungan dan semangat bagi kaum perempuan untuk m

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:54

    Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri Beri Aiptu Jimmi Sekolah Perwira

    JAKARTA â€" Dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Riau, Kapolri melaksanakan peninjauan langsung ke Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru, Jumat (25/4/2025). Kunjungan ini sekaligu

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:50

    Ditangkap di Riau, Anggota GRIB Anak Buah Hercules yang Bakar Mobil Ternyata Pemukul Polisi

    JAKARTA - Polisi menyampaikan perkembangan terkait aksi pembakaran mobil dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok. Seorang buron berinisial S alias MS yang merupakan anggota ormas&nbs

  • Jumat, 25 Apr 2025 17:39

    Polsek Dumai Melaksanakan Kegiatan Jumat Curhat

    DUMAI - Bertempat di Kedai Kopi Apa Adanya (A2), Jalan Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Polsek Dumai Kota menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat, (25/4).Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Binmas IP

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.