Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Pelaku Shabu dan Pil Extacy di Rambah Samo

Hukrim

Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Pelaku Shabu dan Pil Extacy di Rambah Samo

Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 12 Jun 2019 17:10
Foto Pelaku dan barang bukti.
ROKANHULU - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu.(Polres-Rohul), Daerah Riau, berhasil menangkap diduga pelaku Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasy Senin, (03/6/2019) sekiara jam  07.30. wib.

Dari data diterima spiritriau.com Rabu,(11/6) di jelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH membenarkan pelaku berinisial JP, umur 25  tahun, pekerjaan Swasta warga Desa Rambah Samo  Kecamatan Rambah Samo duduga  
pelaku Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.

Lanjut Ipda Feri, Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) :Surau Gading  Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Peran pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebagai  kurir Narkotika jenis shabu & Extacy.

Dari Pelaku tambah Paur Humas Polres Rohul, dari Pelaku Anggota Satnarkoba amankan Barang Bukti (BB), 1 Paket Diduga Narkotika Jenis shabu dibungkus plastik warna  bening dg berat kotor 0,35 gram di dalam dompet kulit  warna  hitam, 3 Butir pil Extasi  yang diduga  Narkotika  jenis  Extasi  warna kuning yang di bungkus  dengan plastik  warna  bening.

Selanjutnya, 1  unit handphone merk  SAMSUNG  Lipat  warna putih berikut simcard : 0823 6069 0000,  1  unit HP merk OPPO warna putih serta sim card 0852 6304 9305, 1 unit timbangan digital, 1 buah Buku merk Happy diary warna gold yg terdapat catatan jual beli Narkotika  jenis  shabu, 1 buah Nota Bon yg terdapat catatan jual beli  Narkotika jenis  shabu dan 1  buah Tas sandang merk adidas warna coklat.

Adapun kronologis kasus ini diuraikan Paur Humas Polres Rohul berawal pada hari Minggu  tanggal  02 Juni  2019, Sat Narkoba Polres Rohul  mendapatkan informasi bahwa akan ada turun  barang (shabu)  di Surau Gading Desa Rambah Samo  Kecamatan Rambah Samo.

Sesuai informasi tersebut,  Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP. Masjang Effendi langsung memerintahkan Kbo Resnarkoba IPTU Iptu Syafaruddin S.H bersama Kanit Idik 1 Bripka Suprayitno S.H,MH  untuk melakukan lidik bersama anggota lainnya.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03  Juni  2019 sekira jam 07.30 wib pelaku ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti kepada pelaku. 

Sementara Itu dari interogasi, pelaku mengakui BB Narkotikanya didapat dari bernama Apen yang yang dilakukan penyelidikan namun tidak diketemukan.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Fah)

Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 10:33

    Waspada Salah Kaprah! Nyeri Dada Cacar Api vs Serangan Jantung

    Cacar api, atau herpes zoster, sering kali memiliki gejala yang mirip dengan penyakit lainnya. Ketika seseorang terinfeksi cacar api, mereka dapat merasakan nyeri hebat di salah satu ba

  • Senin, 04 Mei 2026 10:20

    Pagi-pagi, Masyarakat Sudah Ramai Antre BBM di SPBU Selatbaru

    BENGKALIS- Antrean BBM di seluruh SBPU di Pulau Bengkalis terus berlangsung. Bahkan pada pagi hari, Senin (4/5/2026), ratusan masyarakat yang menggunakan sepeda motor serta belasan unit mobil sudah an

  • Senin, 04 Mei 2026 10:09

    Kalah 0-1 dari Dewa United, Semen Padang Degradasi, Turun Kasta ke Championship

    Semen Padang degradasi setelah kalah dari Dewa United 0-1 dalam pertandingan pekan ke-31 Super League 2025/2026. Dalam laga yang berlangsung di Banten International Stadium (BIS), Serang, Banten,

  • Senin, 04 Mei 2026 09:19

    Awal Pekan, Sebagian Besar Wilayah Riau Diguyur Hujan dari Sore hingga Malam

    PEKANBARu- BMKG Stasiun Meteorologi Pekanbaru memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Riau berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedMasyarakat juga diimbau mewaspadai potensi

  • Senin, 04 Mei 2026 09:15

    PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam operasi intensif yang berlangsung pada 2–3 Mei 2026.

    PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam operasi intensif yang berlangsung pada 2â€"3 Mei 2026.Sejumlah pelaku diamankan di lokasi berbeda, mu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.