Humas Polres Rohul
5 tersangka dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Rokan Hulu.
ROKANHULU - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Satreskrim-Polres-Rohul) berhasil menangkap 5 orang diduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), semuanya warga Duri kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, para pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan terjadinya curat disalah satu rumah Antonius Sitepu warga Rohul belum lama ini.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humasnya Pada hari Kamis 31/3/2016 sekira pukul 14.00 Wib Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Jon Heri telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curat yang terjadi di rumah Antonius Sitepu (46) warga Dusun Wonosri RT 001/RW 002 Desa Koto Tinggi kecamatan Rambah pada hari Minggu 20 Maret 2016 yang lalu.
"Pada kejadian itu lanjutnya, korban mengalami kerugian berupa 2(dua) unit laptop, 1(satu) Unit Hp merk Asus, dan 1(satu) unit Sp.motor Yupiter Z, berdasarkan LP/43/III/2016/Riau/Res Rohul tgl 20 Maret 2016," tulis Paur Humas Polres Rohul IPDA Efendi Lupino melalui pers rilisnya Sabtu (02/4/2016)
Adapun kronologis kejadian terang Paur Humas Polres Rohul, berawal pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 sekira pkl 01.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa barang hasil curian berupa 1(satu) unit laptop merk HP yang diduga hasil curian milik korban Antonius Sitepu dikuasai oleh TL,(22), bertempat di toko elektronik tempat TL bekerja di Dusun Luba desa Koto Tinggi kecamatan Rambah.
Atas dasar informasi tersebut Tim dari Sat Rekrim Polres Rohul langsung mengamanka TL beserta BB 1 unit Laptop merk HP, kemudian dari hasil introgasi diketahui bahwa BB berasal dari HT alias Ucok (Ex Pelajar) warga Km.6 Dusun Batang Samo Hilir Desa Sukamaju kecamatan Rambah dan dari hasil penyelidikan HT ini berada di wilayah Mandau kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya pada hari Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 14 .00 wib dilakukan penangkapan terhadapn HT alias Ucok di jalan Karang Anyar II kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau, Bengkalis.
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap HT bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian bersama Ma yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang curian yang diamankan petugas yakni, satu unit laptop merk HP dijual kepada TL satu unit laptop merk thosiba diserahkan kepada MR dan Su untuk dijual kepada Yu, satu unit sepeda motor Yupiter Z.satu unit Handphone merk Asus dibawa oleh Ma (DPO).
Atas pengembangan penangkapan tersebut, kemudian Sekira pukul 15.30 wib dimesjid Arafah Duri dilakukan pengkapan terhadap MR alias Ponger (26) warga jalan Karang Anyar I Kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, sebagai pelaku yang membantu menjualkan 1 Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver hasil curian dari Yu alias Ateng dengan mendapat bagian Rp.30.000,.
Lalu sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan thdap Su alias Anto, (24) warga jalan Karang Anyar II Kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis dirumahnya, sebagai pelaku yg membantu menjualkan 1 Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver hasil curian kepada Yu alias Ateng dengan mendapat bagian Rp.100.000,-
Dan sekira pukul 17.30 wib dilakukan penangkapann terhadap Yu alia Ateng ,(35) jalan Karang Anyar I kelurahan Air Jamban kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis sebagai pembeli barang curian berupa 1 Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver dengan harga Rp.700.000,
Dan dari penguasaanya telah berhasil diamankan/disita 1(satu) Unit Laptop Merk Thosiba warna hitam silver tersebut, sementara Ma beserta BB berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp belum berhasil diamankan yang kini masuk (DPO).
"5 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan DPO sedang juga diburu," jelasnya. (fah)
Hukrim