Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satreskrim Polres Siak Ungkap Pelaku Illog

Satreskrim Polres Siak Ungkap Pelaku Illog

Laporan : Sahril Ramadhana
Minggu, 23 Okt 2016 15:40
Ist.
Pelaku beserta barang bukti, diamkan tim Satreskrim Polres Siak.
SIAK - Pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 10.15 wib, Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal, Red) Mapolres Siak berhasil mengamankan pelaku Illegal Loging dan penadah kayu di wilayah Buton, tepatnya di Km 7 kampung Mengkepan, kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak, Riau.

Terungkapnya kasus Illegal Loging di wilayah itu, berkat informasi dari masyarakat. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, tim Satreskrim Mapolres Siak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Reza Mahendra Sik langsung turun kelapangan. Bahkan, untuk sampai dilokasi penebangan kayu alam itu, Polisi berjibaku dengan semak belukar untuk sampai ke tujuan. 

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Restika Perdamian Nainggolan Sik, melaui Kasat Reskrim AKP Reza Mahendra Sik, Minggu (23/10/2016) pagi. 

Dia menyebut, setelah melakukan perjalanan sekitar 4 Km ke dalam hutan, Polisi menemukan pelaku berinisial Y warga kabupaten Kepulauan Meranti, tengah melansir kayu hasil tebangan mereka di dalam hutan. Kayu ini dilansir Y hingga ke tepian hutan menggunakan sepeda onggak yang dimodifikasi pelaku.

Karena tertangkap tangan, tersangka Y mengakui bahwa tersangka lainnya tengah berada di dalam hutan sedang melakukan penebangan kayu. Berjarak 2 Km dari tempat dilangsirnya kayu itu, Polisi masuk kedalam hutan yang dipandu tersangka Y.

"Sekitar 2 Km sebelum sampai di lokasi yang diungkapkan tersangka Y, terdengar gemuruh suara gergaji mesin pemotong kayu. Setelah ditelusuri ke dalam hutan, kita menemukan tersangka lainnya berinisial S. Tersangka yang juga warga kabupaten Kepulauan Meranti ini, ditemukan sedang asik memotong kayu alam di dalam hutan. Bahkan, kayu hasil potongan S di dalam hutan, sudah mencapai 1 Kubik," katanya.

Kedua pelaku Illegal Loging ini, langsung diamankan Satreskrim Polres Siak. Setelah di identifikasi, kedua pelaku mengakui bahwa kayu hasil potongannya di dalam hutan, di terima oleh Harahap warga kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak, sebagai penadah kayu Illegal Loging itu.

"Setelah mendengar keterangan kedua pelaku, bahwa hasil kayu Illegal Loging diterima oleh si Harahap selaku penadah kayu ini, kita langsung melakukan penyelidikan ke rumahnya. Dirumah Harahap, kita menemukan kayu hasil Illegal Loging ini sebanyak 3 Kubik yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Karena tidak memiliki dokumen resmi, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Siak, guna proses lebih lanjut," sebutnya.

Untuk diketahui, dilapangan Polisi sementara ini menemukan barang bukti berupa kayu hutan sebanyak 4 (Empat) kubik, 3 (tiga) Kubik di rumah Harahap, dan 1 (Satu) Kubik di dalam hutan. Sedangkan barang bukti lainya di amankan Polisi, 1 (Satu) Gergaji Besi (Sinso) dan 2 (dua) buah jerigen yang berisi minyak bensin untuk gergaji besi. (ril)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.