Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Satu dari Empat Terdakwa Korupsi DKPP Rohil Ajukan Epsepsi

Hukrim

Satu dari Empat Terdakwa Korupsi DKPP Rohil Ajukan Epsepsi

Laporan:Jonathan Surbakti
Kamis, 29 Sep 2016 16:35
Jonathan Surbakti
Amriansyah

BAGANSIAPIAPI - Satu dari empat terdakwa dugaan korupsi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil, Iwan Kurnia  mengajukan eksepsi kepada Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/9) siang. 

Eksepsi itu diajukan saat agenda sidang pembacaan dakwaan kepada 4 terdakwa, Iwan Kurnia selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ruslan Auhasba, selaku PPTK, Afrizal, Bendahara dan Asnawati selaku Kasubag Keuangan.

Dalam sidang yang digelar bertindak selalu ketua Majelis Toni Irfan SH, anggota Raden Heru Kuntodewo dan Darlina, SH Panitera Sri Apriati, SH dan Gultom, SH.

Iwan Kurnia cs didakwa Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Sebgaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Rohil Muhammad Amriansyah mengatakan, mengenai eksepsi yang diajukan Iwan, itu adalah hak setiap terdakwa.

"Kita meghormati karena itu hak terdakwa. Hanya saja tim jaksa penuntut umum berkeyakinan dakwaan yang diajukan  sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Amriansyah.

Hal ini sesuai laporan JPU kepada Kasipidus tentang hasil sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tim JPU dari Kejaksaan Negri Rohil Eri Sugandi, SH, Adithya Febricae, SH, Niki Junismero, SH. Untuk agenda sidamg pekan depan penyampaian esepsi yang akan disampaikan Penasehat Hukum pihak Iwan Kurnia oleh Dr.Nurul Huda, SH, MH.

"Pekan depan itu karena yang mengajukan eksepsi terdakwa Iwan jadi 3 terdakwa lainnya libur menunggu putusan sela dari eksepsi yang disampaikan Iwan 3 minggu setelahnya, " kata Amriansyah.

Sidang eksepsi pada Rabu pekan depan dan dilanjutkan pekan depannya tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, pekan depannya lagi putusan sela tentang eksepsi yang disampaikan.

Kasus korupsi biaya oprasional DKPP Rohil 2015 ini menyebabkan kerugian negara hampir mencapai 2 milyar. (jon)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.