Senin, 02 Des 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Sedang Memupuk Sawit, Motor Ditinggal Petani di Siak Dekat Pondok Kebun, Saat Mau Pulang Eh Hilang

Sedang Memupuk Sawit, Motor Ditinggal Petani di Siak Dekat Pondok Kebun, Saat Mau Pulang Eh Hilang

Admin
Selasa, 13 Sep 2022 08:55
pekanbaru.tribunnews.com

SIAK - Sulitnya kehidupan di arus bawah membuat pemcurian semakin banyak. Seperti yang dirasakan petani sawit di Kabupaten Siak, sepeda motornya raib saat ia tengah memupuk sawitnya.

Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2022 lalu di perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Akhirnya korban mendatangi Polsek Tualang melaporkan kejadian yang dialaminya.

Korban menceritakan, selama ini ia selalu memarkirkan sepeda motornya beserta kunci kontak sekalian di ladangnya.

Namun tidak ada yang mencurinya, karena pemilik ladang rata-rata saling kenal.

Kejadian yang tidak disangka-sangkanya menimpanya pada 1 September lalu.

Ternyata sepeda motornya tersebut dicuri oleh seorang pria 25 tahun inisial PLP.

“Motor milik korban diparkirkan di pondok kebun dengan kunci kontaknya ada di sepeda motor itu. Melihat kesempatan itu pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Senin (12/9/2022).

Alvin menjelaskan, sepeda motor ini ditinggalkan korban saat ia bekerja memupuk sawitnya.

Merasa tidak akan ada orang yang mencuri sehingga ia meninggalkan motor dengan kunci kontak yang tergantung di sana.

“Setelah kami menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Akhinya pelaku kami tangkap di KM 3 Tualang, Minggu (11/9/22), usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata dia.

Alvin menceritakan, saat ditangkap pelaku hendak meninggalkan Tualang menuju Kota Pekanbaru.

Sepeda motor milik korban jenis Honda Genio warna hitam nomor rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam.

Saat pelaku ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali.

Pertama, sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, dan telah dijual di Pekanbaru.

Untuk sepeda motor Honda Genio pelaku juga telah menjualnya melalui situs jual beli PJBO di Pekanbaru, dan saat ini penadah masih DPO.

Polisi mengamankan barang bukti dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yakni BM 3446 YK milik Andi Kurniawan dan STNK dengan BM 3670 YZ milik Christina Maranata Butar Butar.

“Saat ini pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut dan pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.