Sekjen PCNU Inhu Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pemilu Pilkada Serentak 2020 di Riau
Admin
Selasa, 10 Nov 2020 14:33
RENGAT - Dugaan pelanggaran Pemilu menyeret nama Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indragiri Hulu (Inhu), Edi Priyanto.
Edi dijadikan tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan karena menghadiri deklarasi yang dilakukan oleh Ansor dan Banser Inhu untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani Yopi dan Junaidi Rachmat.
Menurut konfirmasi yang dilakukan, Edi dijadikan tersangka atas Laporan LP/147/X/2020/RIAU/RES Inhu tanggal 28 Oktober 2020.
Hal ini berkenaan dengan statusnya sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing.
Meski begitu sebelumnya ia telah dimintai klarifikasi terkait statusnya saat menghadiri deklarasi tersebut.
"Udah kita klarifikasi terkait posisi dan kapasitas saya sebagai Sekretaris NU Inhu yang diundang dalam acara pertemuan organisasi Badan Otonom (Banom) nya NU, yakni Ansor dan Banser," kata Edi.
Untuk informasi deklarasi tersebut dilakukan untuk mendukung Rezita yang juga menjabat sebagai Ketua Muslimah NU Inhu.
Edi mengatakan dirinya diminta hadir oleh pengurus Ansor dalam rapat membahas persiapan peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
"Sebagai sekretaris organisasi induknya Ansor Banser, saya menghadiri undangan pertemuan itu," sebut pria yang akrab disapa Edi Tajir tersebut.
Tidak hanya membahas kesiapan HSN, dalam pertemuan itu juga dibahas persiapan Konfercab Ansor, serta persiapan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD).
"Karena sudah sepakat mendukung dan siap memenangkan Ketua Muslimah NU untuk menjadi Bupati Inhu, maka dibuat video pernyataan sikap," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran yang diminta konfirmasi membenarkan soal status tersangka Edi.
Misran juga berkata pada Selasa (10/11/2020) pihak Kepolisian akan melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Gakumdu.