Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Selasa Depan Agenda KPK Pemeriksaan Wako Dumai Zul AS Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan?

Selasa Depan Agenda KPK Pemeriksaan Wako Dumai Zul AS Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan?

Admin
Kamis, 12 Nov 2020 09:28
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagendakan pemeriksaan terhadap Zulkifli Asnan Singkah, atau Zul AS, yang merupakan Walikota Dumai, Provinsi Riau.

Zul AS akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap, terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Hari Selasa kemarin, KPK memanggil tersangka ZAS (Zul AS, red), Walikota Dumai Periode tahun 2016 - 2021," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Rabu (11/11/2020).

Namun dipaparkan Ali, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.

Zul AS telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang, karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

Terkait itu diungkapkan Ali, pemeriksaan terhadap Zul AS akan diagendakan kembali pada pekan depan.

"Akan diagendakan kembali (pemeriksaan Zul AS) pada hari Selasa tanggal 17 November 2020," terang Ali.

Disinggung apakah Zul AS ini termasuk dari 2 orang kepala daerah yang akan ditahan, sesuai pernyataan yang diberikan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa kemarin, Ali memberikan jawabannya.

"Nanti tunggu perkembangannya, pasti akan kami informasikan," pungkasnya.

Terkait perkembangan penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton sejak awal November 2020 lalu.


KPK meminjam Kantor Polda Riau untuk memeriksa sejumlah saksi.

Untuk diketahui, Zul AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2019 oleh KPK dalam 2 perkara dugaan rasuah.

Pertama tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada perkara ini, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan yang diemban Zul AS sebagai Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sedangkan pada perkara kedua ini, Zul AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.


Tim KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Dumai.

Seperti di Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

Tim KPK pun pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah seorang pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha lainnya di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

Dari tempat-tempat tersebut, tim menyita dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara yang tengah diusut itu.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.