Sabtu, 18 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sengkarut Korupsi Gas PGN, KPK Korek Keterangan Eks Menteri BUMN Soal Kebijakan Holding Migas

Berita

Sengkarut Korupsi Gas PGN, KPK Korek Keterangan Eks Menteri BUMN Soal Kebijakan Holding Migas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 07 Feb 2026 09:03
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah keterkaitan kebijakan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mantan Menteri BUMN periode 2014â€"2019, Rini Mariani Soemarno, dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait proses penyatuan perusahaan pelat merah tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri apakah kebijakan holding-isasi pada masa jabatan Rini memberikan celah terjadinya praktik rasuah dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan Rini sangat dibutuhkan untuk mengurai latar belakang kebijakan saat kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2017â€"2021.

"Saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas," ujar Budi, Jumat (6/2/2026).

Skandal ini mencuat setelah ditemukan adanya transaksi "gelap" yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Meski dokumen sah tertanggal 19 Desember 2016 tidak memuat rencana pembelian gas dari PT IAE, manajemen PGN justru nekat meneken kerja sama pada 2 November 2017.

Hanya berselang sepekan setelah tanda tangan kontrak, PT PGN langsung mencairkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan seluruh nilai pembayaran uang muka tersebut sebagai total kerugian negara.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat nama besar sebagai tersangka:
Hendi Prio Santoso: Mantan Direktur Utama PT PGN.
Arso Sadewo: Komisaris Utama PT IAE.
Iswan Ibrahim: Komisaris PT IAE periode 2006â€"2023.
Danny Praditya: Direktur Komersial PT PGN periode 2016â€"2019.
Penyidik kini fokus mendalami apakah pengelompokan usaha sektor migas tersebut memang menjadi jembatan bagi para tersangka untuk meloloskan kontrak tanpa perencanaan yang sah, yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.(grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.