Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Seperempat Ons Sabu Diamankan Polres Dumai

HUKRIM

Seperempat Ons Sabu Diamankan Polres Dumai

Laporan : Vivi Mulfita Sari
Rabu, 12 Okt 2016 22:07
Humas Polres Dumai
Dua Orang Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu EK(35) dan DA (37) Yang Diamankan Di Polres Dumai
DUMAI - Penangkapan berawal ketika tim opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai melakukan patroli pada, Selasa (11/10) sekitar pukul 22.45 Wib di seputaran Kecamatan Dumai Selatan. 

Saat sedang patroli, tim mendapat informasi dari warga bahwa di jalan Wan Amir KM.07 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan,ada seorang laki-laki dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapat Informasi tersebut,tim Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Dumai melakukan lidik dan  langsung mendatangi TKP,  sesampai di TKP ternyata benar menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang di informasikan berinisial EK (35).

Karena mencurigakan tim langsung menangkap pelaku dan menggeledah dan ditemukan tiga paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor  215,22 gram. Sabu itu tersimpan rapi dalam sebuah kotak susu. Diduga itu upaya pelaku mengelabui petugas. Namun berkat kejelian petugas modus tersebut berhasil diungkap.

Kemudian  dilakukan pengembangan hingga ditemukan seorang laki-laki berinisial DA (37) yang diduga berperan berperan sebagai kurir, untuk kepentingan lebih lanjut kedua tersdangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai.

"EK merupakan warga  Janur Kuning kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, sementara DA warga  jalan  Batu Bintang Gang. Durian kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat," terang Kasatresnarkoba Polres Dumai, AKP Tumara.

Perwira berpangkat balok tiga itu mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi terkait dengan kedua tersangka. " Akan terus ditelusuri, dari mana pelaku mendapatkan serbuk haram ini," tuturnya.

Untuk sementara kedua tersangka dikenakan uu narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 junto 114 dengan ancaman lebih dari enam tahun penjara. "Banyak nyawa yang diselamatkan dari penangkapan ini, jika asumsinya satu orang mengkonsumsi satu gram saja, sudah ada sekitar 200 orang lebih yang diselamatkan," tutupnya.(vie)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.