Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Setelah Istri Jadi Penghuni Rutan , Kini Sang Suami Jalani Proses Persidangan

Setelah Istri Jadi Penghuni Rutan , Kini Sang Suami Jalani Proses Persidangan

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 02 Nov 2016 12:02
Anggi Sinaga
Setelah Istri Jadi Penghuni Rutan Sang Suami Kembali Jalani Proses Persidangan
UJUNGTANJUNG - Narapidana Nurmayasri setelah divonis tujuh tahun penjara  denda delapan ratus juta rupiah subsider dua bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir hingga menjadi Penghuni Rumah Tahanan ( Rutan) di Bagan Siapiapi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja kering, 

Kini kembali giliran suaminya MN alias Toto yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jenis sabu sabu dan ganja kering yang sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh Polsek Pujud atas pengungkapan dan keterangan Istrinya Nurmayasari kepada pihak Penyidik Polsek Pujud.

Diketahui saat Terdakwa MN alias Toto masih DPO berhasil diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Roni Bona Tua Hutagalung SH saat mengunjungi istrinya Nurmayasari di sel Tahanan sementara Pengadilan Negeri Rohil saat  menunggu  proses persidanga selanjutnya JPU menyerahkan kembali MN alias Toto kepada pihak Polsek Pujud.

Selasa (1/11) sekitar pukul 16.30 wib kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang Terdakwa MN alias Toto dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi penangkap Ariyanto Sihombing dan Syaiful Bahri, keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Pujud yang dihadirkan JPU.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Saferi Janto SH dengan dua anggotanya Dewi Hesti Andria SH dan Crimson Situmorang SH dengan Panitera Pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH meminta saksi memberikan keterangan secara bergantian.

Dari keterangan Syaiful Bahri dalam sidang menerangkan bahwa keterangan Nurmayasari saat ditangkap barang bukti berupa sabu sabu, daun ganja kering, dan alat timbang digital yang dihadirkan di persidangan adalah milik Terdakwa MN als Toto yang saat itu berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Barang bukti ini ditemukan di depan rumah terdakwa saat penangkapan Istri Terdakwa pak, 
Barang bukti itu sebahagian ada yang dipergunakan dan sebahagian dijual menurut keterangan istri terdakwa waktu itu pak," jelas Syaipul didepan majelis Hakim. 

Hal senada juga dikatakan saksi Ariyanto Sihombing didalam sidang "  saat itu saya tidak ikut dalam penangkapan, namun saya sebagai penyidik pembantu pak Hakim, dari keterangan Nurmayasari  istri terdakwa waktu itu, seluruh barang bukti itu adalah milik Terdakwa MN alias Toto, sehingga kami mengeluarkan surat DPO atas nama terdakwa, " jelasnya.

Atas keterangan dua saksi  ini Terdakwa MN alias Toto  yang didampingi Penasehat Hukumnya Irfan Zulnijar SH dari Pos Bakum menyangkal  keterangan saksi Syaiful Bahri dengan mengatakan bahwa barang bukti itu bukanlah milik nya, melainkan barang bukti  itu sebelumnya sudah ada didepan rumahnya, "bukan istri saya yang melempar barang itu saat penangkapan, " jawabnya kepada hakim.

Setelah kedua saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa MN alias Toto menyangkal keterangan saksi, Ketua majelis Hakim Saferi Janto  SH menyampaikan  
" Kami akan tetap mencatat keterangan saksi dan keberatan terdakwa, " Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda pememriksaan terdakwa,  selanjutnya palu diketuk pertanda sidang ditutup. ( asg)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.