Anggi Sinaga
Setelah Istri Jadi Penghuni Rutan
Sang Suami Kembali Jalani Proses Persidangan
UJUNGTANJUNG - Narapidana Nurmayasri setelah divonis tujuh tahun penjara denda delapan ratus juta rupiah subsider dua bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir hingga menjadi Penghuni Rumah Tahanan ( Rutan) di Bagan Siapiapi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan daun ganja kering,
Kini kembali giliran suaminya MN alias Toto yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering yang sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh Polsek Pujud atas pengungkapan dan keterangan Istrinya Nurmayasari kepada pihak Penyidik Polsek Pujud.
Diketahui saat Terdakwa MN alias Toto masih DPO berhasil diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Roni Bona Tua Hutagalung SH saat mengunjungi istrinya Nurmayasari di sel Tahanan sementara Pengadilan Negeri Rohil saat menunggu proses persidanga selanjutnya JPU menyerahkan kembali MN alias Toto kepada pihak Polsek Pujud.
Selasa (1/11) sekitar pukul 16.30 wib kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang Terdakwa MN alias Toto dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi penangkap Ariyanto Sihombing dan Syaiful Bahri, keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Pujud yang dihadirkan JPU.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Saferi Janto SH dengan dua anggotanya Dewi Hesti Andria SH dan Crimson Situmorang SH dengan Panitera Pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH meminta saksi memberikan keterangan secara bergantian.
Dari keterangan Syaiful Bahri dalam sidang menerangkan bahwa keterangan Nurmayasari saat ditangkap barang bukti berupa sabu sabu, daun ganja kering, dan alat timbang digital yang dihadirkan di persidangan adalah milik Terdakwa MN als Toto yang saat itu berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Barang bukti ini ditemukan di depan rumah terdakwa saat penangkapan Istri Terdakwa pak,
Barang bukti itu sebahagian ada yang dipergunakan dan sebahagian dijual menurut keterangan istri terdakwa waktu itu pak," jelas Syaipul didepan majelis Hakim.
Hal senada juga dikatakan saksi Ariyanto Sihombing didalam sidang " saat itu saya tidak ikut dalam penangkapan, namun saya sebagai penyidik pembantu pak Hakim, dari keterangan Nurmayasari istri terdakwa waktu itu, seluruh barang bukti itu adalah milik Terdakwa MN alias Toto, sehingga kami mengeluarkan surat DPO atas nama terdakwa, " jelasnya.
Atas keterangan dua saksi ini Terdakwa MN alias Toto yang didampingi Penasehat Hukumnya Irfan Zulnijar SH dari Pos Bakum menyangkal keterangan saksi Syaiful Bahri dengan mengatakan bahwa barang bukti itu bukanlah milik nya, melainkan barang bukti itu sebelumnya sudah ada didepan rumahnya, "bukan istri saya yang melempar barang itu saat penangkapan, " jawabnya kepada hakim.
Setelah kedua saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa MN alias Toto menyangkal keterangan saksi, Ketua majelis Hakim Saferi Janto SH menyampaikan
" Kami akan tetap mencatat keterangan saksi dan keberatan terdakwa, " Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda pememriksaan terdakwa, selanjutnya palu diketuk pertanda sidang ditutup. ( asg)
Hukrim