Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Lanjutan Mantan Kades Rantau Bertuah, Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Mantan Kades Rantau Bertuah, Hadirkan Saksi Ahli

Laporan : Sahril Ramadhana
Jumat, 04 Nov 2016 13:17
Sahril Ramadhana
Sebelum memberikan keterangan sebagai ahli Dr Erdianto mengucapkan sumpah.
SIAK - Sidang lanjutan kasus dugaan Surat Keterangan Desa (SKD) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (3/11/2016) sore, menghadirkan saksi ahli, Dr Erdianto. 

Berdasarkan keterangannya, dari 22 SKD yang diterbitkan terdakwa Mini Purba semasa menjabat sebagai kepala desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, adalah bagian dari pemalsuan intelektual.

Dosen yang mengajar di Fakultas Hukum UNRI ini menjelaskan, pemalsuan intelektual itu adalah surat yang benar-benar dibuat oleh otoritas atau pihak yang berwenang. Namun objeknya tidak sesuai dengan kebenaran isi surat. Sedangkan, yang dikatakan sebagai pemalsuan materil adalah bisa jadi faktanya benar, isi diubah atau stempel diubah dan tanda tangan diubah.

"Jika lokasi dengan objek surat tidak sama dengan isi surat, ini dianggap pemalsuan intekektual. Namun, perlu diuji, disengaja atau tidak disengaja," katanya.

Ia juga mengatakan, kalau membuat surat tidak melakukan pengecekan bisa jatuh kepada pemalsuan intelektual. Unsur kesengajaan pelu diuji. Seperti pelaku bisa saja benci dengan perbuatannya, namun pelaku tidak mengurungkan niat untuk dan tetap dilakukan.

"Maka itu dianggap kesengajaan. 
Sepengetahuan saya, surat itu bisa dijadikan agunan, sejauh belum diketahui palsu. Kalau diketahui palsu, perbankan juga harus bertanggungjawab," kata dia.

Bahkan, pemalsuan intelektual itu bisa merugikan orang lain atau negara. Bisa jadi gara-gara pemalsuan surat itu muncul legalitas ganda pada sebuah objek.

Selain itu, Erdianto juga sudah pernah dimintai keterangan saat kasus yang menjerat Mini Purba yang kala itu masih ditangani Polda Riau. Karena itu, penasehat hukum terdakwa Mini Purba, Tombak Marpaung menanyakan, SKD dalam bentuk apa yang dilihat ahli saat dimintai keterangan di Polda Riau.

"Saya melihat yang foto kopinya, dan membaca redaksi SKD itu," kata Ahli.

Namun, Tombak Marpaung juga menanyakan pendapat ahli bahwa SKD itu diterbitkan kliennya sebagai pengganti SKGR yang habis terbakar sebelumnya.

Menurut Erdianto, seharusnya terdakwa harus hati-hati dan teliti, mencari kopian dari SKGR dan memetahui kepemilikan tanah di desanya.

"Kalau pemalsuan materil, foto kopi tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Kalau pemalsuan intelektual, itu bisa digunakan menjadi alat bukti," kata dia.

Ia juga menyebut, terdakwa sebenarnya terlalu berani mengeluarkan SKD yang kemudian menimbulkan dampak hukum baginya. Namun, untuk pengujian lebih lanjut, isi SKD harus dibuktikan ke lapangan apakah sesuai atau tidak.

Mengenai keterangan saksi ahli, Tombak Marpaung juga mengatakan, pihaknya bakal mengajukan saksi meringankan pihak terdakwa, pada sidang lanjutan, Senin (7/11/2016) pekan depan.

Perlu diketahui, sidang yang dilaksankan sore tadi itu adalah sidang ke 12 dalam kasus dugaan pemalsuan SKD tersebut. Dan, hanya menghadirkan 1 saksi ahli. Majlis hakim diketuai oleh Asmudi, dan didampingi 2 hakim anggota masing-masing Lia Yuwanita dan Risca Fajar Watu. Panitera Bacok dan JPU Endah Purwaningsih dan Indri.

Sebelumnya, terdakwa Mini Purba menerbitkan 22 SKD pada tahun 2014 lalu. Saat itu ia menjabat kepala desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas. 22 SKD itu menjadi bukti di PN Siak pada kasus sengketa lahan antara Ernawati dengan Dirut PT RAKA Andre alias Heri.

Kemudian, dalam surat itu diketahui ada nama Doba yang tercatut sebagai pemilik asal-usul lahan kebun di Jalan Kerikil, KM 41-47 Minas. Doba merasa tidak terima namanya dicatut pada SKD tersebut. Merasa takut berurusan dengan pihak hukum, maka Doba melaporkan Mini Purba ke Polda Riau. Sebab, Doba tidak pernah memiliki lahan di KM 41-47 Minas, kecuali di KM 36 dekat Pelatihan Gajah, Minas. (ril)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.