Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sidang Lanjutan Penjualan Lahan, Terdakwa Mantan Penghulu Rohil Ini Palsukan Surat Tanah

Sidang Lanjutan Penjualan Lahan, Terdakwa Mantan Penghulu Rohil Ini Palsukan Surat Tanah

Laporan : Anggi Sinaga
Senin, 28 Jan 2019 22:20
(Fhoto: Anggi Sinaga)
Terdakwa mantan penghulu Air Hitam Antan saat dihadirkan dalam sidang mendengarkan saksi korban Senin (28/1/2019) di PN Rohil
UJUNGTANJUNG- Sidang lanjutan masalah penipuan dan penggelapan penjualan lahan kembali di gelar Senin (28/1/2019). Antan (35) alias Antan Ustad mantan Penghulu  Air Hitam warga Rt 002 / RW 002 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil-Riau, yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan penjualan lahan kepada Sri Wirda . Dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa ini dijerat dengan pasal  378 KUHPidana tentang Penipuan dengan acaman pidana penjara 4 tahun
Sidang  diketuai oleh Faisal SH MH dengan dua anggotanya M. Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum David Riadi SH menghadirkan saksi Mugiono selaku suami dari Sri Wirda, sedangkan terdakwa didampingi dua orang kuasa hukumya Ahmad Yusuf SH dan Mhd. Iqbal SH. 

Pantauan Spiritriau. com dalam sidang, Ketua majelis hakim Faisal SH MH sebelum mendengar keterangan saksi Mugiono,  sempat meminta kepada JPU untuk membacakan berkas Berita Acara Pemeriksan ( BAP) saksi Mugiono di kepolisian, selanjutnya menanyakan saksi Mugiono, apakah keterangan yang ada dalam berkas BAP itu benar atau ada yang salah.. " itu benar pak " jawab Mugiono. 

Dalam sidang, saksi Mugiono menjelaskan benar ada istrinya membeli sebidang tanah seluas empat hektare dari terdakwa Antan alias Antan Ustad melalui Zaiful yang rencananya untuk dijadikan perkebunan."

" Pembayaran lahan itu dengan cicilan.. ada yang sistim tunai dan ada melalui transfer pak Hakim " " ujar Mugiono. 
Saksi Mugiono juga menjelaskan ,"saya ingat pertama saya bayar tunai 10 juta dan melalui tranfer 13 juta rupiah.selanjutnya melalui tunai pak hingga total kerugian mencapai 56 juta rupiah " terangnya 

Mugiono menceritakan sejak tanah itu kami beli kami tidak bisa kuasai pak.. Karena tanah itu milik orang lain atas nama Ranto Siregar " terangnya. 

Hal yang menarik dalam sidang,  saat JPU menanyakan surat SKGR sebagai legalitas surat tanah yang diterbitkan terdakwa sebanyak lima lembar yang dibuat  pada tahun 2016. sedangkan transaksi pembelian tanah pada tahun 2017 .padahal saat tahun itu terdakwa belum menjabat sebagai pejabat Penghulu Air Hitam. 

Mugiono menjelaskan hal itu saya pernah tanya langsung sama terdakwa pak... Saat itu terdakwa menjawab"  itu tidak masalah, karena menghemat biaya " jelas Mugiono kepada jaksa. 

Usai saksi Mugiono memberikan keterangan dihadapan persidangan, ketua majelis hakim akhirnya menutup sidang dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dalam sidang yang akan di lanjutkan satu minggu dalam hari yang sama. (asg) 

Editor: Jonathan Surbakti



Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.