Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Sikat Barang Bengkel Milik Bos Sendiri, 2 Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko

Hukrim

Sikat Barang Bengkel Milik Bos Sendiri, 2 Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko

Laporan: Jonathan Surbakti
Rabu, 12 Okt 2016 13:04
Jonathan Surbakti
Kapolsek Bangko, AKP. Agung Triadi, Sik dalam siaran pers nya Rabu (12/10) di Mapolsek Bangko

BAGANSIAPIAPI - JP (15) warga Bagan Siapiapi dan SE (26) warga Duri Mandau ini hanya tertunduk saat konferensi Pers di Mako Polsek Bangko Rabu (12/10) sekira pukul 09.15.WIB atas kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK saat menggelar konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan korban yang tak lain adalah bos dimana tersangka JP bekerja pada tanggal 04 Oktober 2016. Akibat aksi ini pemilik bengkel merugi sekitar 30 juta rupiah.

Dalam keterangan persnya, kapolsek menyebut bahwa selain dua tersangka yang sudah dibekuk, masih ada dua tersangka dengan inisial Ip dan Ri yang hingga saat ini masih diburu tim opsnal Polsek Bangko karena turut terlibat dalam aksi pencurian itu.

Kapolsek menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari Senin, 3 Oktober 2016 sekira jam 11.00 WIB. tersangka JP yang bekerja dibengkel milik korban tiba-tiba ditelpon oleh tersangka Ip.

Pada percakapan itu, Ip mengajak JP untuk mengeluarkan barang yang akan dicuri dari bengkel tersebut. "Ayo J** kita keluarkan semua barang itu," kata Ip saat menelpon JP.

Saat itu JP bingung, dan mempertanyakan kepada Ip caranya. "Bagaimana caranya bang," tanya JP. "Kau masukan dalam goni kemudian disimpan di semak semak," ujar Ip menyuruh JP. Kemudian JP pun langsung melaksanakan apa yang diperintahkan Ipen.

Selanjutnya, sekira jam 03.30 wib pada saat tersangka JP sedang tidur dalam bengkel korban, tiba-tiba telpon dari Ip kembali masuk, lantas Ip menanyakan rencana yang sudah disepakati. "Bagaimana J**  jadi yang abang bilang tadi, abang sudah di Batu Empat," kata Ip dalam telepon. Saat itu, JP langsung mengiyakan dan melihat situasi bengkel dalam keadaan aman.

Saat itu dua tersangka SE dan Ri menuju bengkel dengan menggunakan Mitsubishi L300. Sampai di bengkel, mobil tersebut diparkirkan di belakang bengkel.

Selanjutnya, tersangka Ri bersama tersangka SE menuju kepintu belakang bengkel milik korban yang mana saat itu Ip sudah berada dibengkel bersama tersangka JP. Saat itulah SE dan Ri langsung mengangkat barang-barang curian itu kedalam bak mobil L 300

Adapun barang bengkel yang dicuri diantaranya, berupa 2 Unit Mesin Jenset, 2 unit Bor duduk, 2 unit Gerenda potong besar, 2 unit Travo Las, 1 Unit Kompresor, 4  unit Gerenda Potong Kecil, 2  unit Bor Tangan dan sepasang Stang Jas kemudian barang-barang tersebut Iangsung dinaikan kemobil Pick Up dan seterusnya dibawa pergi ke Duri. 

Kemudian pada Selasa 11 Oktober 2016 sekira jam 01.00 WIB tersangka SE berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Bangko di jalan Lintas Riau Sumut di daerah Kulim.

Sebelumnya tersangka JP  pada hari kejadian pencurian tersebut langsung diamankan di Polsek Bangko dikarenakan tersangka JP tersebut tidak ikut pergi bersama 3 tersangka lainnya.

"Barang-barang tersebut belum sempat dijual dan saat ditangkap SE sendirian dan 2 lainnya kabur dengan mobil Pick Up,"ungkap kapolsek.

Kedua tersangka dapat dikenai pasal pencurian yaitu pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, sementara tersangka Jerry Pranata  yang masih dibawah umur di J0 kan ke pasal 32 UURI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Sementara itu SE yang terlihat tertunduk lesu memakai baju hijau mengaku berencana mau menjual hasil curian tersebut. "Belum tahu mau dijual kemana, tapi kami rencananya mau bagi empat uangnya," kata Sahrul.

Saat ekspose, Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK turut didampingi  Wakapolsek AKP Dodi dan Panit Reskrim Ipda Amor. (jon)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.