Jumat, 05 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Simpan Sabu 60,36 Gram, Pria Ini di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Simpan Sabu 60,36 Gram, Pria Ini di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 19 Jan 2024 19:41
(Foto : Istimewa)
Tersangka Wendi Mahardika (25) saat diamankan Petugas Satuan Narkoba Polres Rohil
UJUNGTANJUNG-Lagi Tim dari  Satuan Narkoba Polres Polres Roakn Hilir berhasil  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat  (19/1/2024).

Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Suka Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Desa Simpang Kanan  Kabupaten  Rokan Hilir, Riau sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba langsung merintahkan Tim Opsnal  untuk  melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.30 wib tepatnya di Tempat Kejdian Perkara (TKP)  yang dimaksud, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki  bernama Wendi Mahardika (25).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa,S.H.,M.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabut tersbut. 
Menurutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus ukuran sedang plastik bening  klip merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu lalu dilakukan Introgasi terhadap pelaku. Kemudian tersangka  mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari  W yang masih dalam penyelidikan petugas Polisi. 

Selain dari barang bukti Narkotik, Petugas juga menemukan  barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan Narkotika berupa 1 (Satu) Unit Timbangan digital merk Poket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok warna Ungu, 1 (satu) buah Toples plastic warna hijau, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme, 1 (satu) Unit Handphone android merk Oppo, 1 (satu) Buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, Uang tunai Rp. 150.000,-, Puluhan palstik kosong klip merah, Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya pelaku dan barang bukti yanag ditemukan di bawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna Pengusutan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan  terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai  20 tahun Penjara, pungkas Anra Nosa (jon) 

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • Kamis, 21 Mei 2026 09:26

    Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

    INHU-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di D

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.