Sita Aset PT Duta Palma di Inhu, Tim Kejagung RI Sempat dapat Perlawanan dari Sekuriti Perusahaan
Admin
Kamis, 14 Jul 2022 13:56
RENGAT - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu, Rabu (13/7/2022).
Rapat tersebut membahas tentang situasi terkini dan upaya sosialisasi dalam rangka penyitaan sejumlah aset PT Duta Palma dalam perkara tindak pidana korupsi yang kini ditangani oleh Kejagung RI.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pihak PT Duta Palma masih melakukan perlawanan terhadap keputusan penyitaan tersebut.
Hal ini sesuai penjelasan Ketua Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syaiful Bahri Siregar.
Pada penjelasannya, Syaiful mengungkapkan penyidik melakukan penyitaan terhadap delapan perusahaan PT Duta Palma pada tanggal 22 Juni 2022.
"Kita melakukan penitipan ke PTPN V dan ke Menteri BUMN, dan Menteri BUMN langsung melakukan tindakan pada saat itu," ujarnya.
Namun saat tim PTPN V berupaya masuk ke dalam perusahaan, ditemukan perlawanan dari pihak sekuriti perusahaan.
"Ada beberapa titik lokasi penolakan dari pihak sekuriti, kami di sini melakukan tindakan Penyitaan itu secara legal, karena PT Duta Palma sudah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara," ujarnya.
Meski begitu, tim penyidik juga berterimakasih kepada petugas Kepolisian dan TNI yang telah membantu mengamankan selama proses penyitaan terjadi.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dan Dandim 0302 Inhu, Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo juga menyampaikan siap membantu melakukan pengamanan untuk menciptakan situasi kondusif di sekitar areal perusahaan.
Sosialisasi itu juga melibatkan masyarakat setempat yang dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa (Kades) yang terdapat wilayah operasi PT Duta Palma.
Oleh karena itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi mengajak seluruh pihak terkait baik camat, kades dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Semoga dari pihak Kejagung RI bisa cepat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan aman," ucap Bupati Inhu Rezita Meylani.
Selama Puluhan Tahun PT Duta Palma Grup Rugikan Negara
Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Hal ini diungkapkna oleh Jaksa Agung, Burhanuddin ketika konfrensi pers, Senin (27/6/2022) di Jakarta.
Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Khusus nomor Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Sesuai penjelasan Burhanuddin di hadapan media, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar.
Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
“Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022.
Serta pemeriksaan terhadap lima orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 9 Juni sampai dengan 10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi, yakni Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.
Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu.
Selain itu Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu.
"Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 9 Juni dan 10 Juni 2022, " paparnya.
"Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk tanggal 9 Juni dan 10 Juni 2022, 8 bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V tanggal 22 Juni 2022," sambungnya.
Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab.
Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Inhu, Paino yang dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.
"Sekarang sudah masuk proses penyidikan, proses hukum itu adalah panglima tertinggi. Kita tunggu saja sampai inkrah nanti," kata Paino.