Jumat, 17 Jul 2026
hukrim
Sprindik Baru Terbit Kasus Febrie Adriansyah, PPATK Siap Lacak Transaksi Keuangan
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 08:41
JAKARTA - Aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah berpotensi segera ditelusuri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap turun tangan membantu proses hukum tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya terus memberikan dukungan optimal dalam rangkaian penegakan hukum lintas instansi. Bantuan penelusuran keuangan selalu terbuka lebar apabila dibutuhkan.
"Kami siap membantu pemerintah dalam hal apa pun juga. Jadi apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman aparat penegak hukum kerjakan, kita selalu siap untuk membantu," ujar Ivan Yustiavandana di Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Perkembangan penanganan kasus ini kini telah beralih ke tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasca menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, posisi hukum Febrie Adriansyah di internal Korps Adhyaksa masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidik masih fokus mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), dan barang bukti hasil penyerahan Polri. Jadwal pemeriksaan terhadap Febrie pun belum ditentukan.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," jelas Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Institusi tersebut juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik Nomor 43 menyasar dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengusut pengadaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang ditengarai menjadi penyebab blackout, dan Sprindik Nomor 45 khusus perkara PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," terangnya.
Ia mengingatkan bahwa terbitnya sprindik baru ini tidak otomatis mengembalikan status tersangka yang sebelumnya diputuskan Polri, melainkan butuh proses pendalaman alat bukti secara mandiri oleh tim penyidik Kejagung.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, Kejagung terus menjalin koordinasi dengan Polri dan secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fungsi supervisi.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menuturkan alur panjang penetapan tersangka sebelumnya yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, hingga gelar perkara.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," pungkas Totok Suharyanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/sprindik-baru-terbit-kasus-febrie-adriansyah-ppatk-siap-lacak-transaksi-keuangan.html
komentar Pembaca