Kamis, 30 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

hukrim

Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 25 Jul 2025 09:19
RIAU AKTUAL.COM
Seorang pria berinisial SO (30) diduga penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, Rabu (23/7/2025). Pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.

"Korban yang masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali dicabuli oleh pelaku. Namun, sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton film atau video porno," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.

Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek ponsel anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.

"Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar," ujar Kapolsek, Kamis (24/7/2025).

Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.

"Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, Rabu (23/7/2025) Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. 

"Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada bulan Februari, Maret (tiga kali), April dan Mei. 

"Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up saldo game on-line untuk korban," kata Kapolsek.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Apr 2026 17:02

    Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil

    BAGANSIAPIAPI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Konferensi ke VIII pada Rabu (29/4) pagi di Bagansiapiapi.  Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pe

  • Rabu, 29 Apr 2026 17:01

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Rokan Hilir - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Konferensi ke VII, Rabu (29/4/2026) pagi. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Zuliandra itu dilaksa

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:59

    Perjalanan KRL Dibatasi Sampai Stasiun Bekasi Pasca-Kecelakaan

    JAKARTA - Proses pemulihan jalur kereta di lintas Bekasiā€"Cikarang masih terus dilakukan usai terjadinya tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang terjadi pada Senin, 27 April 2026.

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:57

    Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang

    JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek jarak jauh di Bekasi Timur bertambah menjadi 16 o

  • Rabu, 29 Apr 2026 12:38

    Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih Bebas Iuran

    JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial (Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.