Rabu, 17 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

hukrim

Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 25 Jul 2025 09:19
RIAU AKTUAL.COM
Seorang pria berinisial SO (30) diduga penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, Rabu (23/7/2025). Pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.

"Korban yang masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali dicabuli oleh pelaku. Namun, sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton film atau video porno," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.

Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek ponsel anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.

"Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar," ujar Kapolsek, Kamis (24/7/2025).

Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.

"Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, Rabu (23/7/2025) Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. 

"Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada bulan Februari, Maret (tiga kali), April dan Mei. 

"Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up saldo game on-line untuk korban," kata Kapolsek.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 16:39

    Di Bawah Gerimis, Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi di Depan Pagar Masuk Gedung DPRD Riau

    PEKANBARU - Personel polisi mengambil sikap siaga mendapati dorongan mahasiswa yang ingin masuk ke gedung DPRD Riau, Rabu (17/6/2026).Mahasiswa mendesak masuk untuk menyampaikan aspirasi namun belum a

  • Rabu, 17 Jun 2026 16:15

    4 Pengedar Sabu Diciduk Bergantian di Kawasan Pangeran Hidayat Pekanbaru

    PEKANBARU - Gang-gang sempit di kawasan Pangeran Hidayat atau yang dikenal sebagai Panger, di Kota Pekanbaru, masih menjadi perhatian aparat kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Riau.Dalam rentang lim

  • Rabu, 17 Jun 2026 16:13

    Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Rohil Santuni Korban Kecelakaan yang Alami Cacat Permanen

    TANAH PUTIH-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan mengunjungi masyarakat korban kecelakaan lalu

  • Rabu, 17 Jun 2026 15:33

    Dunia Hari Ini: Seorang Seniman yang Menyindir Putin Ditembak Mati.

    Laporan utama kita awali dari Rusia.Kritik Putin, seniman Rusia ditembak matiPejabat Polandia mengatakan seorang seniman Rusia yang dikenal karena satirnya terhadap Presiden Vladimir Putin ditembak ma

  • Rabu, 17 Jun 2026 15:18

    Ibu yang Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver di Riau Jadi Tersangka

    Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan wanita inisial SM (31) sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tersangka SM menjadikan tiga anaknya sebagai pe

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.