Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

hukrim

Suka Sesama Jenis, Pria di Siak Hulu Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 25 Jul 2025 09:19
RIAU AKTUAL.COM
Seorang pria berinisial SO (30) diduga penyuka sesama jenis ditangkap Polsek Siak Hulu, Rabu (23/7/2025). Pasalnya pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.

"Korban yang masih berstatus pelajar dan sudah 5 kali dicabuli oleh pelaku. Namun, sebelum melakukan aksinya pelaku mengajak korban untuk nonton film atau video porno," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan.

Terungkapnya kasus ini pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib Ibu korban mengecek ponsel anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.

"Seperti memberikan perhatian dan memberi doa agar ujian korban lancar," ujar Kapolsek, Kamis (24/7/2025).

Merasa curiga, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali.

"Mendengarkan hal itu, Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, Rabu (23/7/2025) Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. 

"Saat itu pelaku diketahui berada di rumahnya dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

Selanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada bulan Februari, Maret (tiga kali), April dan Mei. 

"Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up saldo game on-line untuk korban," kata Kapolsek.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.