Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tahanan di Malaysia Minta Bantuan Pengacara Indonesia Asal Pekanbaru, Malah Berulah Palsukan Dokumen

Tahanan di Malaysia Minta Bantuan Pengacara Indonesia Asal Pekanbaru, Malah Berulah Palsukan Dokumen

Admin
Rabu, 02 Des 2020 10:07
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Seorang pengacara muda di Pekanbaru bernama Suriyadi SH, MH menyatakan dirinya tak terlibat atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kliennya.

Adapun kliennya tersebut, kini sedang tersandung kasus dan menjalani proses hukum di Malaysia. Dia bernama Boby alias Wei Jun An.

Boby merupakan tahanan Imigrasi Malaysia karena pemalsuan dokumen kependudukan. Warga keturunan China itu terancam hukuman seumur hidup di penjara.

Singkat cerita, Suriyadi pun berniat membantu Boby mendapatkan hak hukumnya.

Suriyadi bertemu dengan pihak Boby pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Boby bercerita dirinya sudah tidak bisa menjadi warga negara China, karena ditolak.

Begitu pula untuk menjadi warga negara Malaysia, karena melakukan pemalsuan dokumen.

Akhirnya, Boby menyatakan ingin keluar dari penjara dan mengutarakan niatnya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Dumai kepada Suriyadi.

Seiring prosesnya, Boby malah diduga berulah lagi.

Ia diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas namanya sendiri.


SPLP dengan nomor XE159074 tersebut, nyatanya dari hasil pemeriksaan sistem informasi keimigrasian, KBRI Kuala Lumpur, terdaftar atas nama Harith Haikal, yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur 26 Januari 2019-2020.

"Saya tidak pernah memberikan atau mengeluarkan surat perintah kepada siapa pun atas tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk atas ditemukannya SPLP palsu atas nama Boby," kata Suriyadi, Selasa (1/12/2020).

Lanjut dia, terkait tindakan itu, pihaknya mengecam keras atas tindakan pemalsuan yang secara jelas bertentangan dengan aturan hukum tersebut.

Apalagi disebutkan Suriyadi, tindakan sepihak dari Boby ini, jelas merugikan dirinya. Dia bisa saja kena cekal dan tidak boleh menginjakkan kaki di Malaysia.

"Saya bisa kena cekal, ini jelas merugikan saya sebagai warga Indonesia karena ulah klien saya di Malaysia," tegasnya.

Terkait masalah ini diungkapkannya, ia sudah mengirimkan surat pernyataan, semacam klarifikasi ke KBRI Indonesia di Malaysia.

Dirinya juga meminta kepada pihak berwenang, baik dari pemerintahan Malaysia maupun Indonesia, agar mengusut pelaku terduga pemalsuan dokumen SPLP itu.

"Saya juga mendukung atas permohonan KBRI Kuala Lumpur kepada jabatan Imigresen Malaysia dan Depot Tahanan Imigresen Negeri Malaka, Macap Umbo untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Boby jika memang terbukti atas pemalsuan SPLP tersebut," pungkasnya.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.