Selasa, 23 Jun 2026
hukrim
Tak Terima Jadi Tersangka, Istri Terdakwa Kasus Batu Bara Lawan Polda Riau
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 23 Jun 2026 13:15
PEKANBARU-Perempuan berinisial NR mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Syahidila Yuri, SH., MH. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap NR tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup.
"Permohonan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru," kata Syahidila, Selasa (23/6/2026).
Menurut Syahidila, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin. Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan sejak Februari 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 29/Pid.B/2026/PN Tbh dan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Tbh tanggal 28 April 2026, kedua terdakwa telah dijatuhi putusan.
Selanjutnya, mereka mengajukan upaya hukum banding dan perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau pada 19 Juni 2026. Saat ini, perkara masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Syahidila menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).
Dalam pelaksanaannya, Ade Purwanto bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian yang dibuat pada Agustus 2024.
Dalam kerja sama itu, pembayaran dari PT BPP semula ditampung melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren. Namun, karena muncul persoalan terkait biaya operasional, Ade Purwanto kemudian mengubah mekanisme penerimaan pembayaran.
"Perubahan alur transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan oleh pelapor. Atas laporan tersebut, suami klien kami dan satu orang lainnya telah diproses dan disidangkan," ujarnya.
Syahidila yang juga menjabat Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru mengatakan, kliennya sempat dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi yang menyebut keterlibatan NR dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menjelaskan, rekening atas nama NR yang menjadi bagian dari perkara itu dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk keperluan operasional pengangkutan batu bara. Menurutnya, seluruh pengelolaan rekening, termasuk fasilitas mobile banking, berada dalam penguasaan Ade Purwanto.
"Klien kami hanya ibu rumah tangga. Rekening itu dibuka atas permintaan suaminya dan sejak awal dikelola sepenuhnya oleh suaminya. Klien kami tidak mengetahui transaksi yang terjadi maupun persoalan antara Ade Purwanto dengan pelapor," katanya.
Pihak pemohon juga menyoroti diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026 yang pada hari yang sama diikuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/63/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum atas nama NR.
Menurut Syahidila, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan baru tersebut sebelum status tersangka ditetapkan.
"Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dan kapan pemeriksaan terhadap saksi maupun calon tersangka dilakukan. Sebab, pada hari yang sama setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon meminta hakim tunggal PN Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, pemohon juga meminta pembatalan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
"Kami berharap hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Syahidila.
Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum NR juga melaporkan proses penyidikan perkara tersebut ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, serta jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Riau terkait permohonan praperadilan dan keberatan yang diajukan pihak pemohon.(cakaplah)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/137335/2026/06/23/tak-terima-jadi-tersangka-istri-terdakwa-kasus-batu-bara-lawan-polda-riau/#sthash.aiGyO8N9.dpbs
komentar Pembaca