Selasa, 23 Jun 2026
Penasehat Hukum Y Minta Kejari Rohil Usut Tuntas Kasus Tipikor TPP PPPK
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 23 Jun 2026 14:03
BAGANSIAPIAPI - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, penasehat hukum tersangka Y meminta kepada Kejari Rohil agar kasus ini di ungkap secara tuntas dan adil.
"Hari ini klien kami atas nama Y bersama satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil, kami hargai proses hukum namun kami menginginkan agar kasus ini diungkap secara transparan, tuntas dan adil," kata Penasehat Hukum Y, Muslim , SH, MH, didampingi Akil Fernando SH, MH dalam keterangan resmi yang disampaikan, Senin (22/6) malam ke halloriau.
Muslim SH, MH menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini masih kabur, seharusnya pihak Kejari memeriksa pimpinan kliennya sebelum dilakukan penetapan tersangka."Perkara ini menurut kami masih kabur, mengapa ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan ulang (BAP) sore ini (senin'red), seharusnya gelar dulu, periksa yang lainnya termasuk pimpinan klien kami karena uang tersebut pasti atas arahan dari pimpinannya," sebut Muslim.
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Y, Akil Fernando, SH, MH, ia meminta Kejari Rohil untuk mengusut tuntas terkait pelaku yang melakukan penandatanganan cek kosong serta yang menerima sejumlah uang.
"Dalam keterangan Klien kami sudah disampaikan bahwa siapa saja yang diduga menerima sejumlah uang serta yang melakukan penandatanganan cek kosong, jadi terkait cek kosong itu kami minta Kejari Rohil untuk mengusut tuntas, semua orang sama dihadapan hukum, yang terlibat dalam perkara ini harus diusut," pintanya.
Langkah hukum yang bakal diambil oleh PH tersangka Y yakni melakukan Pra Peradilan untuk menguji keabsahan terkait penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Rohil.
"Berdasarkan KUHAP, ada hak haknya dari tersangka, salah satunya upaya kami akan melakukan Prapid yang dilakukan sesegera mungkin untuk menguji terkait pengesahan dan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Rohil," tegas Akil.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi Pembayaran TPP PPPK tahun 2025 di Disdikbud Rohil.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, selaku Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah perbuatan yang diduga melawan hukum, baik secara formil maupun materil, dalam proses pencairan dan pengelolaan anggaran tersebut.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-rohil-14618469-2026-06-23-penasehat-hukum-y-minta-kejari-rohil-usut-tuntas-kasus-tipikor-tpp-pppk.html
komentar Pembaca