Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tambang Pasir Tanpa Izin, Polda Riau Gulung 10 Orang Tersangka

Tambang Pasir Tanpa Izin, Polda Riau Gulung 10 Orang Tersangka

Admin
Jumat, 13 Nov 2020 09:18
Riauterkini.com
PEKANBARU - 10 orang pelaku dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau lantaran melakukan penanmbangan pasir (galian C) illegal di wilayah Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Mereka ditangkap petugas pada Senin (09/11/20) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan seluruh tersangka diamankan saat sedang melakukan penambangan pasir di wilayah itu.

"Selain pelaku kita juga menyita barang bukti empat eskavator, enam unit mesih hisap pasir berikut dengan selangnya, buku catatan jual pasir, dan uang tunai Rp 4,1 juta di lokasi," tuturnya.

Rincinya, kesepuluh tersangka itu adalah AW, BI, SS, AR, SD, RK, IT, MS, RW, dan YS yang memiliki peran masing- masing.

Diketahui, pemilik galian C illegal itu adalah AW, SS dan AR. Sementara BI, SD dan SD merupakan operator alat berat. Kemudian IT, MS dan RW juru tulis penjualan pasir.

"Mereka mengaku sudah lebih kurang satu tahun beroperasi. Mereka menyedot pasir di areal daratan, yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Tersangka tidak memiliki surat izin usaha pertambangan (SIUP)," jelasnya lagi.

Aksi yang menyebabkan kerusakan lingkungan ini berhasil dibongkar petugas, setelah adanya laporan dari masyarakat yang terdampak penambangan pasir itu.

Menindaklanjuti laporan itu, akhirnya petugas melakukan pemantauan dan peyelidikan di lokasi. Bahkan petugas juga berkoordinasi dengan Ahli dari ESDM Provinsi Riau untuk melakukan penggerebekan.

Kini 10 orang tersangka itu sudah ditahan di Mapolda Riau. Dimana mereka terancam dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.