Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tandatangannya Dipalsukan untuk Ambil Honor, Sekcam di Rangsang Barat Kepulauan Meranti Lapor Polisi

Tandatangannya Dipalsukan untuk Ambil Honor, Sekcam di Rangsang Barat Kepulauan Meranti Lapor Polisi

Admin
Rabu, 21 Okt 2020 08:47
pekanbaru.tribunnews.com

MERANTI - Pihak Polres Kepulauan Meranti masih memproses laporan pemalsuan tanda tangan pengambilan honor Pendistribusian Pangan Rastra kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Pelapor adalah yang Sekretaris Camat Rangsang Barat Sri Wahyuni dan terlapor adalah Fanny Putri Melandari salah satu pegawai honorer di Kecamatan Rangsang Barat.

Sri tidak terima karena terlapor memalsukan tandatangan secara semena-mena, walaupun honor yang diterima dirasa tidak besar.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.


Hingga saat ini dikatakan Prihadi masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Namun dirinya belum bisa menjabarkan secara rinci perkembangan kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

"Hingga saat ini kita masih proses, sudah ada beberapa yang kita panggil," ujar Prihadi Senin (19/10/2020).

Dirinya juga belum bisa memastikan kebenaran terkait pemalsuan tandatangan tersebut.

"Betul dipalsukan atau tidak itu harus melalui laboratorium baru bisa dipastikan," tuturnya.

Pirhadi mengatakan jumlah kerugian yang dialami terlapor melalui laporan tersebut sekitar Rp 400.000 yang merupakan honor dari pendistribusian Rastra di wilayah kerjanya.

"Kerugiannya sekitar itu. Walaupun demikian kita tetap proses sesuai dengan laporannya," tuturnya

Walaupun demikian Prihadi mengatakan hingga saat ini masih tetap terbuka upaya mediasi bila kedua belah sepakat untuk hal tersebut.

"Tetap kita proses. Namun tetap ada langkah yang bisa diambil bisa penyelesaian perkara di luar pidana, upaya restoratif justice." Pungkasnya.



Untuk diketahui Sekretaris Camat (Sekcam) Rangsangan Barat, Sri Wahyuni melaporkan Fanny Putri Melandari ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Meranti Senin (21/09/2020) lalu.

Laporan tersebut juga telah tertuang laporan/pengaduan dengan Nomor : SP2HP/93/XI/2020/Reskrim.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.