Putusan Nurmayasari
Terdakwa Kakak dan Adik Ipar Di Vonis Sebagai Pengguna Dan Pemilik Narkotika .
Laporan: Anggi Sinaga
Jumat, 07 Okt 2016 15:58
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Roni Bona Tua Hutagalung SH dalam berkas yang terpisah menuntut Terdakwa Nurmayasari selama 8 tahun subsider 4 bulan denda 800 juta rupiah dikurangi selama masa tahanan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sabu seberat 4.46 gram dan jenis ganja seberat 2,29 gram tanpa izin.
Sedangkan terhadap Terdakwa Indra Syahputra alias Indra , JPU Roni meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut Terdakwa selama 7 tahun penjara subsider 4 bulan penjara denda 1 milliar, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 menyimpan dan menjadi perantara dalam dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,29 gram dan jenis daun Ganja kering 0,47 gram.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lukman Nul Hakim SH MH dan dua anggotanya Andre Aswin SH MH dan Rina Yose SH.membacakan putusan terlebih dahulu terhadap Terdakwa Nurmayasari yang amar putusan nya bahwa terdakwa berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi dalam sidang Nurmayasari terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika memiliki dan mengusai sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1)UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika sabu sabu dan ganja kering dengan menjatuhkan pidana 7 tahun denda 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara .
Selanjutnya Lukman Nul Hakim SH MH membacakan Putusan Terdakwa Indra Syahputra yang tidak lain adalah adik ipar Terdakwa Nurmayasari, pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan menguasai memiliki Narkotika sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sabu, dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun denda 1 milliar subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan bahwa Pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum kedua terdakwa Fitriani SH tidak sependapat dengan majelis hakim, dengan alasan bahwa unsur menguasai dan menyimpan sudah terpenuhi , sehingga Pledoi tidak dapat diterima sebagai pertimbangan dalam mengambil amar putusan ." Jelas Lukman.
Sedangkan Hal hal yang meringankan kedua Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya
.sedangkan hal hal yang memberatkan Terdakwa adalah melawan pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.
Usai putusan dibacakan kedua Terdakwa diberikan hak selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum. Selanjutnya sidang di tutup oleh ketua majelis .(a.sng)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat