Terdakwa Pembunuhan Sadis di Rohil di Vonis Hukuman Seumur Hidup
Laporan: Jonathan Surbakti
Selasa, 26 Mar 2019 18:53
UJUNGTANJUNG-Terdakwa Martha Nababan dan Desembriadi Aruan yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap Mangandar Tua Sialoho di vonis oleh majelis hakim dengan hukaman seumur hidup penjara di PN Rohil Selasa (26/03/2019)
Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Mangandar Tua Sialoho. Diketahui, bahwa Martha Nababan merupakan istri dari korban, sementara Desembriadi Aruan merupakan selingkuhan Martha Nababan.
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Mangandar Tua Sialoho warga Bagan Batu Kabupaten Rohil - Riau tersebut. Kedua terdakwa terlebih dahulu sudah melakukan perancanaan dan menyiapkan alat yang di gunakan untuk membunuh korban.
Setelah perencanaan mereka matang, kedua terdakwa Pada Senin 18 Juni 2018 yang lalu melakukan pembunuhan. Kedua terdakwa melakukan aksi pembuhan sadis tersebut ketika korban sedang tertidur pulas.
Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukulkan martil kepala di bagian belakang secara berulang kali. Tidak sampai disitu terdakwa juga memukul martil (palu) ke bagian kemaluan korban. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah dipastikan suaminya meninggal dunia . Martha dan Desembriadi menyeret tubuh korban kepingir jalan, seolah olah korban mati ditabrak mobil.
Sidang yang digelar Selasa dengan agenda putusan dari majelis hakim dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Faizal SH MH didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti SH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan panitra penganti Richa Reonita Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari rohil Niky Jonismero SH sedangkan kedua terdakwa didampingi Daniel Pratama SH.
Didalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim terdengar hal hal yang memberat terdakwa, perbuatan terdakwa sangat sadis, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan bagi masyarakat dan perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban.
Kedua terdakwa di kenakan pasal 340 KHUPidana dengan hukuman seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (jpu) Niky Jonismero SH melakukan banding kepengadilan negeri tinggi pekan baru.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Martha Nababan dengan hukuman mati. Sementara Desembriadi dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 340 ayat 1 ke (1 ) Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (jon)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat