Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terjadi Bentrok dan 4 Orang Terluka, PN Siak Tunda Constatering dan Eksekusi Lahan di Dayun

Terjadi Bentrok dan 4 Orang Terluka, PN Siak Tunda Constatering dan Eksekusi Lahan di Dayun

Admin
Kamis, 04 Agu 2022 09:21
pekanbaru.tribunnews.com

SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak menyatakan constatering dan eksekusi lahan di Dayun ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Pasalnya, situasi di lokasi constatering dan eksekusi lahan tersebut tidak terkendali karena banyaknya penolakan dari warga.

“Ini bukan batal ya, tapi ditunda sampai dengan menunggu kesiapan dari pihak pengamanan dari Polres,” kata Humas PN Siak Mega Mahardika, Rabu (3/8/2022).

Ia menerangkan, di lapangan ada instruksi dari kepolisian untuk menunda constatering dan ekseskusi dengan alasan keamanan. Sebab ada bentrokan kepolisian dengan warga setempat.

“Karena ada bentrokan dengan warga setempat maka kami tidak mungkin memaksakan. Bagaimana situasi di lapangan itu Polres yang lebih tahu dan kami sangat menghormati keputusan dari Polres,” kata dia.

Mega juga mengatakan, sesuai SK Ketua PN Siak, panitera dan juru sita sudah datang ke lokasi namun mendapat penolakan dari warga setempat.

Pihaknya akan terus beekoordinasi dengan Polres Siak untuk kesiapan pengamanan.

“Maka nanti akan diatur ulang jadwalnya apabila pihak pengamanan sudah siap melaksanakan pengamanan,” kata dia.

Terkait tidak adanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Siak, dijelaskan Mega pihaknya sudah berkoordinasi dan bersurat agar BPN ikut dalam constatering dan eksekusi tersebut.


Namun pihak BPN tidak mau terlibat dan ikut dalam hal itu.

“Maka kami meminta rekomendasi ke BPN Siak terkait juru ukur, maka kami membawa juru ukur berlisensi atau Kadaster. Jadi kami tidak melanggar SOP,” kata dia.

Mega mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan amar putusan perkara Nomor: 04/Pdt.EKS-PTS/2016 PN Sak antara PT DSI sebagai pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi.

Rencana konstatering seluas 1.300 di KM 8 Kampung Dayun.

Sebelumnya, massa memadati jalan lintas Siak -Dayun untuk menolak constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha.

Massa menggelar spanduk dan mengibarkan merah putih. Mereka juga membakar ban bekas di jalan tersebut.

Massa sempat bentrok dengan aparat kepolisian yang menyebabkan 4 orang terluka dan 2 orang diamankan aparat kepolisian.

Massa yang dipimpin Sunardi SH, tidak mau beranjak dari jalan yang mereka blokade.

Saat juru sita dan tim dari PN Siak datang, Sunardi mempertanyakan pihak BPN.

Sebab PN Siak tidak membawa BPN dalam pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut.

“Saudara ada tidak membawa BPN, berarti saudara tidak mematuhi SOP saudara sendiri,” kata Sunardi.

Selain itu, Sunardi juga mempertanyakan keberadaan Km 8 Dayun sebagaimana objek perkara dalam amar putusan PN Siak.

Menurut Sunardi Km 8 Dayun tidak berada di lokasi yang mereka datangi sehingga PN Siak dituding salah sasaran eksekusi.

Sunardi juga memperlihatkan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga dan mempertanyakan SHM itu sah atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab oleh juru sita PN Siak justru malah meninggalkan lokasi. Setelah itu barulah terjadi aksi saling dorong antara massa dengan polisi yang menyebabkan berjatuhannya korban.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.