Senin, 13 Jul 2026
Terkait Ulah Ketua RT di Batam Pungut Uang Sewa Lori Angkut Sembako Covid-19, Rudi Belum Jawab
admin
Sabtu, 23 Mei 2020 13:16
Wali Kota Batam, HM Rudi belum menjawab saat dikonfirmasi mengenai ulah Ketua RT yang memungut uang sewa lori pengangkut bantuan bahan pokok.
Upaya konfirmasi melalui handphone sudah dilakukan namun panggilan seluler belum berhasil tersambung.
Pesan singkat pun belum dibalas oleh Rudi hingga Sabtu (23/5/2020).
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad juga demikian.
Dia belum membalas ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan Ketua RT 02/RW 05 (Ruli ATB) Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, BL disoroti oleh warganya.
Sebab, dia memungut Rp 10 ribu per kepala keluarga (KK) dari masyarakat penerima bantuan bahan pokok dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Seorang warga, A Niman mengatakan warga sempat mempertanyakan uang tersebut.
Namun, Ketua RT dan istrinya memberikan penjelasan kurang memuaskan.
"Masa diminta Rp10 ribu per KK.
Karena sewa lori sampai ke rumah RT katanya.
Cuma masyarakat tidak bisa bertahan.
Terpaksa uang Rp 10 ribu tersebut diberikan," kata Niman kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (22/5/2020) malam.
Gelagat BL juga mencurigakan.
Ketika sebagian masyarakat mengajukan protes, dia kemudian menurunkan tarif.
"Akhirnya diturunkan menjadi Rp 5.000.
Tapi aneh saja.
Itu ‘kan uangnya sudah ada dari pemerintah.
Kok diminta masyarakat lagi.
Kami di sini kurang lebib 300 KK.
Kalau Rp 10 ribu, sudah Rp 3 juta.
Tidak mungkin sewa lori Rp 3 juta.
Ini aneh," ujar Niman.
TRIBUNABATAM.id berusaha mengkonfirmasi tentang keluhan warga ini kepada Ketua RT.
Namun, belum ada jawaban dari Ketua RT tersebut.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, panggilan itu tak kunjung masuk.
Pesan singkat yang dikirim melalalui aplikasi WhatsApp belum dibalas meskipun ada centang dua garis pada pesan itu.
Hingga berita ini diturunkan, TRIBUNBATAM.id masih terus berusaha untuk meminta penjelasan dari Ketua RT yang bersangkutan.
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi mengatakan, akan menelusuri kebenaran informasi.
Jika terbukti dan ada unsur pidana maka polisi tidak segan-segan melakukan tindakan hukum.
"Ya, sebentar lagi kami lidik," tegas Purwadi.
Sumber: tribunbatam.id
komentar Pembaca