Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terlibat Korupsi APBD Inhu, Akhirnya Penyidik Pidsus Kejari Rengat Jebloskan Raja Erisman ke Penjara

Terlibat Korupsi APBD Inhu, Akhirnya Penyidik Pidsus Kejari Rengat Jebloskan Raja Erisman ke Penjara

Jumat, 04 Des 2015 15:42
Raja Erisman saat giring ke mobil tahanan Kejari Rengat
RENGAT- Setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya hari ini, Jumat (4/12/2015) Raja Erisman ditahan penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat.

Raja Erisman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu itu ditahan setelah penyidik Kejari Rengat meningkatkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar 2,7 miliar.

"Status tersangka terdakwa ini sudah kita tetapkan sejak 1 Januari 2015 lalu. Untuk penahanannya, terdakwa sudah kita titipkan di Rumah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino SH di ruangan kerjanya, Jumat (4/12/2015).

Untuk melengkapi berkas penahanan terdakwa itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa erisman. "Sebelum kita tahan, hari ini terdakwa juga kita periksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dari hasil pemeriksaan itulah status tersangka Raja Erisman kita tingkatkan menjadi terdakwa," pungkas Roy Modino.

Pantauan di kantor Kejari Rengat, saat dilakukan penahanan terdakwa Raja erisman diangkut ke Rutan Rengat dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.

Saat ditahan, tersangka terlihat santai. Sambil menuju mobil tahanan, terdakwa masih menyempatkan diri memakai telphon genggam. Dan saat itu terdakwa mengenakan baju kemeja warna putih dan celana hitam. Saat itu juga, penahanan terdakwa itu juga didampingi kuasa hukumnya Wismar SH MH.

Sebagai mana diketahui, dalam kasus yang menjerat terdakwa Raja Erisman ini juga melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Setda Inhu atas nama Rosdianto alias Bujang Kait dan Putra Gunawan alias Wawan. Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru.(grc)
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.