Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terlibat Peredaran Jual Beli Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Rohil di Tuntut 7 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Jual Beli Narkoba, Dua Oknum Anggota Polres Rohil di Tuntut 7 Tahun Penjara

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 09 Jul 2024 18:48
(Foto : Istimewa)
Sidang Tuntutan dua oknum Polisi Polres Rohil di PN Rohil
ROKANHILIR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) menuntut 7 tahun penjara subsider 6 bulan denda 2 milliar terhadap dua orang oknum anggota polisi Polres Rohil karena terlibat peredaran jual beli  narkoba jenis ekstasi .

Sidang pembacaan tuntutan  tersebut dibacakan JPU  Jupri Wandy Banjarnahor S.H .MH dan pada persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil ) ,pada Selasa ,9 Juli 2024, Sekira Pukul 14.00 Wib .

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa narkoba tersebut yakni  Bripka N.M Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, perkara ini naik ke proses persidangan karena rekan kedua terdakwa Briptu JD Situmorang meninggal dunia diduga karena over dosis saat bersama sama  menggunakan narkotika jenis ekstasi disalah satu cafe di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih .

Baca Juga  Kuasai 36,84 Gram Sabu,Pria Ini di Ciduk Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan
Kedua terdakwa ini diketahui bertugas di Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil .
Sedangkan JD Situmorang bertugas di Polsek Pujud Polres Rohil .

” Menyatakan dua terdakwa NM dan SAS  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat atau melawan hukum tanpa hak menerima, menjual dan membeli dan menggunakan narkotika jenis Ekstasi sesuai pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35  tahun 2029 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara  subsider 6 bulan penjara denda 2 Milliar rupiah .” Kata Jupri Wandy Banjarnahor saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara Virtual .

Selain itu JPU dalam tuntutannya  mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa .

Baca Juga  Sorang Pencuri Sepeda Motor di Rohil Berhasil di Ringkus Polsek Rimbo Melintang
” Hal hal yang memberatkan terdakwa bahwa kedua terdakwa selaku anggota Polri yang seharusnya  memberantas peredaran narkotika , tidak mendukung pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa para terdakwa adalah tulang punggung keluarga .” Kata Jupri Wandy Banjarnahor dalam tuntutan tersebut .

Sidang yang diketuai majelis hakim Erif Erlambang SH didampingi dua anggota Aldar Valeri SH dan Nora SH masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan kedua  terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya Rahmat SH .

” Usai tuntutan dibacakan JPU umum , Ketua majelis hakim Erif Erlambang memberikan kesempatan kepada PH terdakwa .
” Atas tuntutan JPU , Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis , ” Ujar Rahmat SH.



Selanjutnya Erif Erlambang memberikan waktu satu minggu kedepan PH terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut .

” Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dalam agenda pembelaan dari terdakwa , ” tutup Erif Erlambang sambil mengetuk palunya.**

 
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.