Selasa, 23 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Terpidana Kasus Suap PON Riau, Mantan Ajudan Gubri Ajukan PK

Terpidana Kasus Suap PON Riau, Mantan Ajudan Gubri Ajukan PK

Kamis, 01 Okt 2015 14:22
Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubri Rusli Zainal.
PEKANBARU-Setelah satu tahun lebih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan eks Gubernur Riau HM Rusli Zainal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas hukuman selama 7 tahun yang diberikan kepada dirinya.

"Hari ini, terpidana Said Faisal melalui kuasa hukumnya, mengajukan PK atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada Riauterkini.com, Kamis (30/9/15) siang.

Dijelaskan Hasan, pengajuan upaya hukum melalui PK ini, yang bersangkutan berharap mendapat keringanan hukuman.

Seperti diketahui, Said Faisal sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 7 Juli 2014 lalu. Mantan ajudan Rusli itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta.

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan kepada dirinya atas tindakannya memberikan keterangan palsu dan membantu menerima suap Rp500 juta untuk Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri).

Menurut majelis hakim yang diketuai, I Ketut Suarta SH pada sidang 2014 lalu.. Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.

Selain itu, Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan Said Faisal bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 22 Jun 2026 16:29

    Jadwal Bola Malam Ini 22-23 Juni 2026: Argentina, Prancis, dan Senegal

    Jadwal bola malam ini, Senin (22/6/2026) hingga Selasa (23/6/2026) pagi WIB, menyajikan sejumlah pertandingan menarik pada lanjutan fase grup Piala Dunia 2026. Sejumlah tim unggulan dunia akan kembali

  • Senin, 22 Jun 2026 16:26

    Dahlan Iskan Tantang Bahlil Cabut Izin Tambang Batu Bara Pelanggar DMO

    JAKARTA - Ancaman pemadaman bergilir di Indonesia akibat menipisnya stok batu bara untuk pembangkit listrik mendapat sorotan tajam. Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN sekaligus Menteri BUMN era SBY Dah

  • Senin, 22 Jun 2026 16:18

    Dedi Mulyadi Angkat Suara soal Pemadaman Listrik di Jabar: Bisa Menganggu Industri dan Produknya Gagal

    Sejumlah wilayah di Jawa Barat termasuk Bandung Raya mengalami pemadaman listrik PLN. Banyak warga yang mengeluh akibat pemadaman tersebut, karena telah menganggu aktivitas.Gubernur Jabar, Dedi Mulyad

  • Senin, 22 Jun 2026 15:36

    Aliansi Masyarakat Jakarta Gelar Aksi di Patung Kuda, Dukung MBG Dilanjutkan

    Jakarta-Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Jakarta menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keb

  • Senin, 22 Jun 2026 15:32

    Terpilih ke Istana Negara, Rizqy dan Arifa Jadi Wakil Riau di Paskibraka Nasional 2026

    PEKANBARU â€" Kabar membanggakan datang dari Provinsi Riau.Setelah melalui rangkaian seleksi dan verifikasi tingkat pusat yang berlangsung di Jakarta, dua pelajar terbaik Riau resmi terpilih sebagai C

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.