Tertangkap Lagi, AF Mengaku Kilaf dan Rela Dihukum Seumur Hidup
Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 11 Sep 2015 19:07
ROKAN HULU - Salah satu dari Dua Warga binaan yang ditangkap saat razia rutin Lapas klas II B Pasirpengraian Rabu (9/9) bernisial AF mengakui Godaan sangat kuat.
"Saya khilaf. Sendainya hukum memutuskan saya harus dihukum seumur hidup, Saya rela," seperti itulah pengakuan tersangka kepemilikan narkotika golongan 1, jenis daun ganja kering.
AF, pria asal Lembang yang merupakan tahan kasus narkoba pindahan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bangkinang ini mengakui bahwa dirinya tak sanggup menahan godaan setan yang selalu membisikkan ditelinganya supaya mau mengkonsumsi narkotika itu.
Bukan hanya mengkonsumsi, diakui pria kelahiran 34 tahun silam ini, dirinya juga akan mengedarkan barang haram itu di Lapas Klas II B Pasir Pengarain. Namun sayangnya pihak Lapas berhasil menggagalkan peredaran tersebut. Bahkan, barang haram itu sudah disita.
"Saya juga berniat mengedarkan narkoba itu disini. Namun itu tidak berhasil," kata AF.
Diakuinya, ia sangat menyesal atas semua perbuatannya. Namun apa mau dikata nasi sudah jadi bubur. Tahanan kasus narkoba ini sebelumnya juga di vonis hukuman penjara selama 14 tahun.
"Padahal saya sudah jalani hukuman ini selama 8 tahun, namun ini akan bertambah lagi. Saya sangat sedih," sambung AF dengan nada sendu.
Sementara Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Misbahuddin mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba di Lapas itu berasal pada Razia rutin yang dilakukan pihaknya pada Rabu (9/9) lalu.
Dijelaskan Misbahuddin, bahwa barang haram itu adalah milik AF yang ia dapat pada Selasa (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dari temannya di Ujung Batu berinisial Rb.
Berita Sebelumnya, diungkapkan Misbahuddin, daun haram itu dipesan melalui Napi AR pakai handphone Selasa lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, pukul 20.00 WIB, temannya itu mengantarkan ganja ke depan kantor Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, diserahkan ke oknum pegawas Lapas berinisial Znd.
"Barang ini lalu diantar oleh pegawai ke dalam dan diserahkan ke AF pada pukul 23.00 WIB. Dengan diupah sebesar Rp 500 ribu," kata Misbahudin yang didampingi KPLP Parlin Hasiholan Simanjuntak
"Atas kejadian itu, kita akan lebih perketat penjagaan. Bagi pegawai terlibat akan kita tindak tegas," tandas Misbahudin.
Ditempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya sudah tetapkan tiga tersangka.
"AF, AR dan Znd sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya warga binaan ini sudah kita tahan. Namun Znd masih dalam penyelidikan," kata AKBP Pitoyo didampingi Waka Indra Andiarta beserta perwira Polres lainnya, Kamis (10/9) kemarin.
AKBP Pitoyo menambahkan, akibat perbuatannya, kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan. (Fah)
Meresahkan, Pengedar Perusak Saraf Sabu di Mandau Diringkus Polisi
BENGKALISâ€" Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kecamatan Mandau meresahkan. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis meringkus seorang tersangka pengedar wilayah Duri Barat.Kapolres B
Akal Bulus Pengedar Narkoba di Bengkalis, Sabu Dikubur Dalam Tanah di Kebun Sawit
PEKANBARU - Komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Bengkalis, berusaha mengelabui polisi dengan cara yang tak biasa.7 Kg sabu disebar di sejumlah lokasi, mulai dari dikubur di dalam tanah hingga dise
Rilis Survei SMRC, Ini Alasan Kepuasan Terhadap Prabowo Berkurang
JAKARTA - Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengalami perubahan signifikan. Hal ini terekam dalam paparan survei Saiful Research and Consulting (SMRC
Anggota POM TNI Gugur Tertembak, Bripka R Diperiksa Propam Polda Aceh
JAKARTA - Pratu Galuh Nugraha, anggota TNI yang berdinas di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda meninggal dunia usai terkena peluru pantulan (rekoset). Insiden ini terjadi saat korban membantu
Tegas Larang Dapur MBG Pakai Minyakita dan LPG 3 Kg, Kepala BGN Ancam Tutup Permanen
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melarang tegas penggunaan bahan kebutuhan pokok bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)