Tertangkap Lagi, AF Mengaku Kilaf dan Rela Dihukum Seumur Hidup
Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 11 Sep 2015 19:07
ROKAN HULU - Salah satu dari Dua Warga binaan yang ditangkap saat razia rutin Lapas klas II B Pasirpengraian Rabu (9/9) bernisial AF mengakui Godaan sangat kuat.
"Saya khilaf. Sendainya hukum memutuskan saya harus dihukum seumur hidup, Saya rela," seperti itulah pengakuan tersangka kepemilikan narkotika golongan 1, jenis daun ganja kering.
AF, pria asal Lembang yang merupakan tahan kasus narkoba pindahan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bangkinang ini mengakui bahwa dirinya tak sanggup menahan godaan setan yang selalu membisikkan ditelinganya supaya mau mengkonsumsi narkotika itu.
Bukan hanya mengkonsumsi, diakui pria kelahiran 34 tahun silam ini, dirinya juga akan mengedarkan barang haram itu di Lapas Klas II B Pasir Pengarain. Namun sayangnya pihak Lapas berhasil menggagalkan peredaran tersebut. Bahkan, barang haram itu sudah disita.
"Saya juga berniat mengedarkan narkoba itu disini. Namun itu tidak berhasil," kata AF.
Diakuinya, ia sangat menyesal atas semua perbuatannya. Namun apa mau dikata nasi sudah jadi bubur. Tahanan kasus narkoba ini sebelumnya juga di vonis hukuman penjara selama 14 tahun.
"Padahal saya sudah jalani hukuman ini selama 8 tahun, namun ini akan bertambah lagi. Saya sangat sedih," sambung AF dengan nada sendu.
Sementara Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Misbahuddin mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba di Lapas itu berasal pada Razia rutin yang dilakukan pihaknya pada Rabu (9/9) lalu.
Dijelaskan Misbahuddin, bahwa barang haram itu adalah milik AF yang ia dapat pada Selasa (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dari temannya di Ujung Batu berinisial Rb.
Berita Sebelumnya, diungkapkan Misbahuddin, daun haram itu dipesan melalui Napi AR pakai handphone Selasa lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, pukul 20.00 WIB, temannya itu mengantarkan ganja ke depan kantor Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, diserahkan ke oknum pegawas Lapas berinisial Znd.
"Barang ini lalu diantar oleh pegawai ke dalam dan diserahkan ke AF pada pukul 23.00 WIB. Dengan diupah sebesar Rp 500 ribu," kata Misbahudin yang didampingi KPLP Parlin Hasiholan Simanjuntak
"Atas kejadian itu, kita akan lebih perketat penjagaan. Bagi pegawai terlibat akan kita tindak tegas," tandas Misbahudin.
Ditempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya sudah tetapkan tiga tersangka.
"AF, AR dan Znd sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya warga binaan ini sudah kita tahan. Namun Znd masih dalam penyelidikan," kata AKBP Pitoyo didampingi Waka Indra Andiarta beserta perwira Polres lainnya, Kamis (10/9) kemarin.
AKBP Pitoyo menambahkan, akibat perbuatannya, kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan. (Fah)
Reward and Punishment: Satu Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Satu Dipecat
INHU -Polres Indragiri Hulu melaksanakan dua agenda penting dalam upacara pagi ini di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Minggu, (1/12/2024).Upacara tersebut menjadi momen penuh makna dengan adanya kenaikan
Nidji dan J Rocks Sukses Bikin Penonton Nostalgia di Everblast 2024
JAKARTA - Festival musik Everblast 2024 sukses digelar pada Sabtu (30/11/2024) di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini menghadirkan deretan musisi ternama dari dalam dan lua
3 Sumber Kekayaan Cut Intan Nabila, Selebgram Cantik Korban KDRT Armor Toreador
JAKARTA â€" Nama selebgram cantik, Cut Intan Nabila, tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini usai terungkapnya perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor
Shella Saukia Minta Maaf usai Diduga Membiayai Umrah Isa Zega
JAKARTA â€" Nama pebisnis sekaligus selebriti Shella Saukia tengah ramai dibicarakan di media sosial. Ia diduga menjadi donatur perjalanan umrah Isa Zega, seorang selebriti transgender yang menuai kon
Kimberly Ryder Ikhlas Terima Nafkah Rp6 Juta Per Bulan dari Edward Akbar
JAKARTA - Kimberly Ryder akhirnya bisa bernapas lega setelah resmi bercerai dari Edward Akbar. Proses perceraian pasangan ini telah diputuskan melalui sidang e-court di Pengadilan