Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tertangkap Lagi, AF Mengaku Kilaf dan Rela Dihukum Seumur Hidup

Tertangkap Lagi, AF Mengaku Kilaf dan Rela Dihukum Seumur Hidup

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 11 Sep 2015 19:07
Fahrin Waruwu
Tersangka AF yang memakai baju Putih

ROKAN HULU - Salah satu dari Dua Warga binaan yang ditangkap saat razia rutin Lapas klas II B Pasirpengraian Rabu (9/9) bernisial AF mengakui Godaan sangat kuat.

"Saya khilaf. Sendainya hukum memutuskan saya harus dihukum seumur hidup, Saya rela," seperti itulah pengakuan tersangka kepemilikan narkotika golongan 1, jenis daun ganja kering.

AF, pria asal Lembang yang merupakan tahan kasus narkoba pindahan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bangkinang ini mengakui bahwa dirinya tak sanggup menahan godaan setan yang selalu membisikkan ditelinganya supaya mau mengkonsumsi narkotika itu.

Bukan hanya mengkonsumsi, diakui pria kelahiran 34 tahun silam ini, dirinya juga akan mengedarkan barang haram itu di Lapas Klas II B Pasir Pengarain. Namun sayangnya pihak Lapas berhasil menggagalkan peredaran tersebut. Bahkan, barang haram itu sudah disita.

"Saya juga berniat mengedarkan narkoba itu disini. Namun itu tidak berhasil," kata AF.

Diakuinya, ia sangat menyesal atas semua perbuatannya. Namun apa mau dikata nasi sudah jadi bubur. Tahanan kasus narkoba ini sebelumnya juga di vonis hukuman penjara selama 14 tahun.

"Padahal saya sudah jalani hukuman ini selama 8 tahun, namun ini akan bertambah lagi. Saya sangat sedih," sambung AF dengan nada sendu.

Sementara Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Misbahuddin mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba di Lapas itu berasal pada Razia rutin yang dilakukan pihaknya pada Rabu (9/9) lalu.

Dijelaskan Misbahuddin, bahwa barang haram itu adalah milik AF yang ia dapat pada Selasa (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dari temannya di Ujung Batu berinisial Rb.

Berita Sebelumnya, diungkapkan Misbahuddin, daun haram itu dipesan melalui Napi AR pakai handphone Selasa lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, pukul 20.00 WIB, temannya itu mengantarkan ganja ke depan kantor Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, diserahkan ke oknum pegawas Lapas berinisial Znd.

"Barang ini lalu diantar oleh pegawai ke dalam dan diserahkan ke AF pada pukul 23.00 WIB. Dengan diupah sebesar Rp 500 ribu," kata Misbahudin yang didampingi KPLP Parlin Hasiholan Simanjuntak

"Atas kejadian itu, kita akan lebih perketat penjagaan. Bagi pegawai terlibat akan kita tindak tegas," tandas Misbahudin.

Ditempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya sudah tetapkan tiga tersangka.

"AF, AR dan Znd sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya warga binaan ini sudah kita tahan. Namun Znd masih dalam penyelidikan," kata AKBP Pitoyo didampingi Waka Indra Andiarta beserta perwira Polres lainnya, Kamis (10/9) kemarin.

AKBP Pitoyo menambahkan, akibat perbuatannya, kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan. (Fah)

Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 15:52

    Komisi X DPR Dorong Pelestarian Angklung kepada Gen Z sebagai Identitas Bangsa

    JAKARTA -  Anggota DPR RI Komisi X, Melly Goeslaw mengajak generasi muda untuk melihat angklung bukan sekadar sebagai peninggalan budaya, namun sebagai identitas bangsa yang mampu beradaptasi den

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:50

    AS dan Arab Saudi Lancarkan Serangan ke Irak, Tewaskan Setidaknya 20 Orang

    BAGHDAD - Arab Saudi dan Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan gabungan terhadap aliansi paramiliter Unit Mobilisasi Populer (PMU) di pangkalan-pangkalan seluruh Irak. Serangan tersebut menewaskan

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:40

    Relawan Global Sumut Flotilla Laporkan Benyamin Netanyahu hingga Tentara Israel ke Kejagung

    JAKARTA â€" Sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hingga tentara Zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesi

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:39

    Komisi IV DPRD Pekanbaru Jajaki Perusahaan Teknologi Jepang Terkait Pengolahan Sampah Jadi Energi

    PEKANBARU-Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mulai menjajaki peluang penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi bersama perusahaan asal Jepang, Biotechworks. Perusahaan teknologi tersebut diklaim

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:07

    Pemprov Riau Gandeng BI dan UIN Suska Petakan UMKM Unggulan Berbasis Riset

    PEKANBARU - Pemprov Riau terus memperkuat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penelitian Komoditas/Produk/Jenis Usaha (KPJU) unggulan sebagai dasar penyusunan strategi berbasi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki