Tertangkap Lagi, AF Mengaku Kilaf dan Rela Dihukum Seumur Hidup
Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 11 Sep 2015 19:07
ROKAN HULU - Salah satu dari Dua Warga binaan yang ditangkap saat razia rutin Lapas klas II B Pasirpengraian Rabu (9/9) bernisial AF mengakui Godaan sangat kuat.
"Saya khilaf. Sendainya hukum memutuskan saya harus dihukum seumur hidup, Saya rela," seperti itulah pengakuan tersangka kepemilikan narkotika golongan 1, jenis daun ganja kering.
AF, pria asal Lembang yang merupakan tahan kasus narkoba pindahan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bangkinang ini mengakui bahwa dirinya tak sanggup menahan godaan setan yang selalu membisikkan ditelinganya supaya mau mengkonsumsi narkotika itu.
Bukan hanya mengkonsumsi, diakui pria kelahiran 34 tahun silam ini, dirinya juga akan mengedarkan barang haram itu di Lapas Klas II B Pasir Pengarain. Namun sayangnya pihak Lapas berhasil menggagalkan peredaran tersebut. Bahkan, barang haram itu sudah disita.
"Saya juga berniat mengedarkan narkoba itu disini. Namun itu tidak berhasil," kata AF.
Diakuinya, ia sangat menyesal atas semua perbuatannya. Namun apa mau dikata nasi sudah jadi bubur. Tahanan kasus narkoba ini sebelumnya juga di vonis hukuman penjara selama 14 tahun.
"Padahal saya sudah jalani hukuman ini selama 8 tahun, namun ini akan bertambah lagi. Saya sangat sedih," sambung AF dengan nada sendu.
Sementara Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Misbahuddin mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba di Lapas itu berasal pada Razia rutin yang dilakukan pihaknya pada Rabu (9/9) lalu.
Dijelaskan Misbahuddin, bahwa barang haram itu adalah milik AF yang ia dapat pada Selasa (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dari temannya di Ujung Batu berinisial Rb.
Berita Sebelumnya, diungkapkan Misbahuddin, daun haram itu dipesan melalui Napi AR pakai handphone Selasa lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, pukul 20.00 WIB, temannya itu mengantarkan ganja ke depan kantor Lapas Klas II B Pasir Pengaraian, diserahkan ke oknum pegawas Lapas berinisial Znd.
"Barang ini lalu diantar oleh pegawai ke dalam dan diserahkan ke AF pada pukul 23.00 WIB. Dengan diupah sebesar Rp 500 ribu," kata Misbahudin yang didampingi KPLP Parlin Hasiholan Simanjuntak
"Atas kejadian itu, kita akan lebih perketat penjagaan. Bagi pegawai terlibat akan kita tindak tegas," tandas Misbahudin.
Ditempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya sudah tetapkan tiga tersangka.
"AF, AR dan Znd sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya warga binaan ini sudah kita tahan. Namun Znd masih dalam penyelidikan," kata AKBP Pitoyo didampingi Waka Indra Andiarta beserta perwira Polres lainnya, Kamis (10/9) kemarin.
AKBP Pitoyo menambahkan, akibat perbuatannya, kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan. (Fah)
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut