HUKUM
Terungkap, Dua Saksi Meringankan Sebut Tanah Perkara Milik Almarhum Ayah Sukarno
Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 21 Mar 2019 09:51
Proses hukum kepemilikan tanah milik almarhum ayahnya Mauludin Salim harus ditempuh oleh terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung yang dilaporkan oleh Hendra Yunizar alias Aceng dkk yang didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 385 jo 55 ayat 1 ke (1) tentang perampasan dan perusakan tanaman,
Sidang kali ini, terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung menghadirkan dua saksi meringankan untuk dimintai keterangannya dalam sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Sonra Mukti SH dan Boy Jefri Sembiring SH.
Menurut keterangan saksi Salahudin (70), lahan di Km 39 Kepenghuluan Pasir Putih, itu termasuk lahan Mauludin Salim orang tua Sukarno berada di Kecamatan Balai Jaya. "
" Lahan tersebut dari awal di kelola oleh orang tua Sukarno sejak tahun 1990 dengan luas (120) Ha," terang saksi.
Lanjut saksi dirinya pernah bekerja sebagai pengawas lapangan di lahan perkebunan sawit milik almarhum ayahnya Mauludin Salim sejak Tahun 1990 sampai 2009, " selama bekerja saksi tidak pernah mengetahui ada masalah dengan pihak lain, namun asal usul lahan milik Almarhum saya tidak tau pak hakim. " jelasnya.
Dijelaskan saksi lagi ada beberapa orang yang mendirikan bangunan Rumah, Ruko, Kantor dan Warung di lahan tersebut, yaitu saudara Rustam, Fuat, dan Tamrin. "
" Saya baru tahu bahwa lahan itu bersengketa sekira pada tahun 2010, dan pada saat itu saya pernah diminta keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Rohil, namun setelah putusan saya tidak dikasih tahu oleh Sukarno," papar saksi.
Salahudin menjelaskan lagi lahan yang bersengketa tersebut memang betul milik orang tua Sukarno Mauludin Salim yang terletak di Km 39 sampai ke Pasar Sungai Dua di wilayah Kepenghuluan Pasir Putih dan sebagian wilayah Kepenghuluan Kencana dan wilayah Balai Jaya Kota," terang saksi.
Hal yang sama disampikan saksi kedua, Ngatini (60), yang menerangkan " saya pernah bekerja sebagai mandor mulai dari tahun 1997 sampai pada Tahun 2000 pada almarhum Mauludin Salim pak hakim " terangnya.
Dari Tahun 2000 sampai Tahun 2007 kembali saya bekerja dengan pak Sukarno, " dijelaskan lagi lahan tempat saya bekerja mulai dari Pjr sampai ke tenda biru tepatnya di Km 38. " terangnya.
Atas keterangan kedua saksi dihadapan majelis hakim, kedua terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung membenarkan seluruh keterangan saksi kepada majelis hakim.
Selanjutnya Ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali besok dengan agenda saksi meringankan terdakwa. (asg)
Hukrim
Serangan Militer AS di Selat Hormuz Diklaim Tewaskan 5 Warga Sipil
ANKARA â€" Lima warga sipil tewas ketika pasukan Amerika Serikat (AS) menargetkan kapal kargo kecil di Selat Hormuz, sebagaimana dilaporkan media Iran pada Selasa (5/5/2026).Kantor berita semiresmi Ir
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga: Ada Luka Lebam di Sekujur Tubuh!
BANGKALAN - Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meninggal diduga tak wajar. Keluarga menolak kesimpulan awal yang menyebut korban meninggal karena bunuh diri d
Harga Avtur Naik Serentak di Semua Bandara, di Bali Tembus Rp 29 Ribu/Liter
Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menaikkan harga jual avtur untuk penerbangan domestik maupun internasional pada periode 1-31 Mei 2026.Kenaikan harga terjadi di seluruh b
SEA Ministerial Meeting 2026 Hasilkan Deklarasi Bali, Perkuat Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Jakarta - Pertemuan tingkat menteri bertajuk SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 yang digelar di The Meru Hotel, Bali, menghasilkan kesepakatan penting pada hari kedua pelaksanaan, Senin
Cakap Sehat Sempena Hari Asma Se Dunia 2026
Akses ke Obat Anti Inflamasi Inhalasi Bagi Penderita Asma, masih Kebutuhan MendesakHari Asma Sedunia, yang kita peringati diperingati pada tanggal 5 Mei tahun ini merupakan peringatan hari asma