Tiga Kali Ganti JPU, Terdakwa Legimin Akhirnya Dituntut Lima Tahun Penjara
laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 03 Sep 2015 08:41
UJUNGTANJUNG - "Waktu itu saya baru mendapat upah mendodos (memanen) sawit sebesar 450 ribu pak. Waktu menuju pulang ke rumah, saya dicegat oleh enam orang yang tak saya kenal , lalu merampas dan mengambil uang gaji yang ada di kantong saya, dan ditukar dengan bungkusan yang pada waktu itu saya tidak tau isinya apa. Ternyata bungkusan itu sebagai pengganti uang yang di ambil itu adalah ganja sebanyak 34 paket batang pak," jelas terdakwa dengan polos dan jujur dihadapan Hakim.
Keterangan Terdakwa ini dipersidangan pada (24/8) lalu masih jelas teringat dan tergiang pada pikiran seluruh pengunjung yang hadir saat itu ,hingga JPU, PH , dan majelis Hakim saat itu merasa lucu hingga tertawa saat mendengar cerita terdakwa dalam persidangan.
Selama pantauan spiritriau.com Penanganan kasus ini diluar kebiasaan acara persidangan, dari awal persidangan hingga tuntutan sudah tiga orang JPU yang menyidangkan perkara ini, dalam sidang dakwaan JPU Endra Andre SH, dalam sidang pemeriksan saksi JPU Aditya SH, dan dalam sidang Tuntutan Candra SH.
Terdakwa Legimin (27) warga Desa Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan kabupaten Rohil dalam sidang sebelumnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan Hukum UU 35 Tahun 2009 dengan pasal alternatif yaitu pasal 111, 114 dan 127 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre SH,
Kembali pada hari Rabu (2/9) Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pembacaan Tuntutan oleh JPU Candra SH kepada Terdakwa Legimin.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU II Candra SH bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dan fakta persidangan terdakwa Legimin(27) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum UU 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dengan tuntutan lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Dr.Sutarno SH,MH , usai JPU membacakan tuntutannya, memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan Fitriani SH, memberikan kesempatan apakah akan melakukan Pledoi (pembelaan) kepada terdakwa.
Atas tuntutan itu, Fitriani SH selanjutnya meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu untuk membuat Pledoi (pembelaan) atas klienya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Sutarno SH MH selanjutnya mengagendakan sidang selanjutnya kepada JPU dan PH satu minggu kedepanan, lalu palu diketuk tanda sidang berakhir.
Diluar persidangan Fitriani SH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan merasa kesal dengan JPU, sebab tidak seperti biasanya, " Kecuali JPU nya kebetulan berhalangan , ya tidak apa apa, ini jaksa nya ada disini," kesalnya. (Asg)
Hukrim
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang