Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tiga Kali Ganti JPU, Terdakwa Legimin Akhirnya Dituntut Lima Tahun Penjara

Tiga Kali Ganti JPU, Terdakwa Legimin Akhirnya Dituntut Lima Tahun Penjara

laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 03 Sep 2015 08:41
Anggi Sinaga
Suasana Persidangan

UJUNGTANJUNG - "Waktu itu saya baru mendapat upah mendodos (memanen)  sawit sebesar 450 ribu pak. Waktu menuju pulang ke rumah, saya dicegat oleh enam orang yang tak saya kenal , lalu merampas dan  mengambil uang gaji  yang ada di kantong saya, dan ditukar dengan bungkusan yang pada waktu itu saya tidak tau isinya apa. Ternyata bungkusan itu sebagai pengganti uang yang di ambil itu adalah ganja sebanyak 34 paket batang pak," jelas terdakwa dengan polos dan jujur dihadapan Hakim.  

Keterangan Terdakwa ini dipersidangan pada (24/8) lalu masih jelas teringat dan tergiang pada pikiran seluruh pengunjung yang hadir saat itu ,hingga JPU, PH , dan majelis Hakim saat itu merasa lucu hingga tertawa saat mendengar cerita terdakwa dalam persidangan.

Selama pantauan spiritriau.com Penanganan kasus ini diluar kebiasaan acara persidangan, dari awal persidangan hingga tuntutan sudah tiga orang JPU yang menyidangkan perkara ini, dalam sidang dakwaan JPU Endra Andre SH, dalam sidang pemeriksan saksi JPU Aditya SH, dan dalam sidang Tuntutan Candra SH.  

Terdakwa Legimin (27) warga Desa Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan  kabupaten Rohil dalam sidang sebelumnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan Hukum UU 35 Tahun 2009 dengan pasal alternatif yaitu pasal  111, 114 dan 127 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre SH,  

Kembali pada hari Rabu (2/9) Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pembacaan Tuntutan oleh  JPU Candra SH kepada Terdakwa Legimin.    

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU II  Candra SH bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dan fakta persidangan terdakwa Legimin(27) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum UU 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dengan tuntutan lima tahun penjara.  

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Dr.Sutarno SH,MH ,  usai JPU membacakan tuntutannya, memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan Fitriani SH, memberikan kesempatan apakah akan melakukan Pledoi (pembelaan) kepada terdakwa.

Atas tuntutan itu,  Fitriani SH selanjutnya meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu untuk membuat Pledoi   (pembelaan) atas klienya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Sutarno SH MH selanjutnya mengagendakan sidang selanjutnya kepada JPU dan PH satu minggu kedepanan,  lalu palu diketuk tanda sidang berakhir.

Diluar persidangan Fitriani SH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan merasa kesal dengan JPU, sebab tidak seperti biasanya, " Kecuali JPU nya kebetulan berhalangan , ya tidak apa apa, ini jaksa nya ada disini,"  kesalnya. (Asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.