Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tiga Kali Ganti JPU, Terdakwa Legimin Akhirnya Dituntut Lima Tahun Penjara

Tiga Kali Ganti JPU, Terdakwa Legimin Akhirnya Dituntut Lima Tahun Penjara

laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 03 Sep 2015 08:41
Anggi Sinaga
Suasana Persidangan

UJUNGTANJUNG - "Waktu itu saya baru mendapat upah mendodos (memanen)  sawit sebesar 450 ribu pak. Waktu menuju pulang ke rumah, saya dicegat oleh enam orang yang tak saya kenal , lalu merampas dan  mengambil uang gaji  yang ada di kantong saya, dan ditukar dengan bungkusan yang pada waktu itu saya tidak tau isinya apa. Ternyata bungkusan itu sebagai pengganti uang yang di ambil itu adalah ganja sebanyak 34 paket batang pak," jelas terdakwa dengan polos dan jujur dihadapan Hakim.  

Keterangan Terdakwa ini dipersidangan pada (24/8) lalu masih jelas teringat dan tergiang pada pikiran seluruh pengunjung yang hadir saat itu ,hingga JPU, PH , dan majelis Hakim saat itu merasa lucu hingga tertawa saat mendengar cerita terdakwa dalam persidangan.

Selama pantauan spiritriau.com Penanganan kasus ini diluar kebiasaan acara persidangan, dari awal persidangan hingga tuntutan sudah tiga orang JPU yang menyidangkan perkara ini, dalam sidang dakwaan JPU Endra Andre SH, dalam sidang pemeriksan saksi JPU Aditya SH, dan dalam sidang Tuntutan Candra SH.  

Terdakwa Legimin (27) warga Desa Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan  kabupaten Rohil dalam sidang sebelumnya didakwa telah melakukan perbuatan melawan Hukum UU 35 Tahun 2009 dengan pasal alternatif yaitu pasal  111, 114 dan 127 tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre SH,  

Kembali pada hari Rabu (2/9) Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pembacaan Tuntutan oleh  JPU Candra SH kepada Terdakwa Legimin.    

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU II  Candra SH bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dan fakta persidangan terdakwa Legimin(27) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum UU 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dengan tuntutan lima tahun penjara.  

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Dr.Sutarno SH,MH ,  usai JPU membacakan tuntutannya, memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan Fitriani SH, memberikan kesempatan apakah akan melakukan Pledoi (pembelaan) kepada terdakwa.

Atas tuntutan itu,  Fitriani SH selanjutnya meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu untuk membuat Pledoi   (pembelaan) atas klienya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Sutarno SH MH selanjutnya mengagendakan sidang selanjutnya kepada JPU dan PH satu minggu kedepanan,  lalu palu diketuk tanda sidang berakhir.

Diluar persidangan Fitriani SH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan merasa kesal dengan JPU, sebab tidak seperti biasanya, " Kecuali JPU nya kebetulan berhalangan , ya tidak apa apa, ini jaksa nya ada disini,"  kesalnya. (Asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 09:58

    KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Bupati Kuansing Nonaktif, Kasus Dugaan Suap Terus Didalami

    KUANTAN SINGINGI â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dikuasai Suci Nitia Edwar (SNE), istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonak

  • Kamis, 30 Jul 2026 09:56

    Waspada Karhutla, Riau Miliki 21 Titik Panas, Dumai Paling Dominan

    PEKANBARU â€" Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mencatat sebanyak 276 titik panas (hotspot) terdeteksi di Pulau Sumatera pada Kamis (30/7/2026). Dari jumlah terseb

  • Kamis, 30 Jul 2026 09:54

    Patroli Malam Polsek Tanah Putih Intensifkan Pengamanan Bank dan Objek Vital, Cegah Aksi C3

    TANAHPUTIH-Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli rutin pada malam hari. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Tanah Putih

  • Kamis, 30 Jul 2026 09:52

    Warga Pakai Uang Pribadi Beli Lampu, Lurah Medan Malah Ucap 'Cie Curhat'

    MEDAN - Niat seorang warga untuk mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang memadai justru mendapat respons kurang simpatik dari aparat kelurahan setempat. Buntut dari peristiwa tersebut, Inspektorat

  • Kamis, 30 Jul 2026 09:50

    CdM Todotua Percaya Sepak Takraw Berpeluang Raih Medali

    PAREPARE â€" Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjadi visitasi terjauh yang dijalani Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia, Todotua Pasaribu untuk memastikan kesiapan atlet jelang tampil di Asian

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki