Tiga Polisi Nonaktif Pengedar Narkoba Dituntut 14 dan 12 Tahun Penjara
Selasa, 01 Sep 2015 11:29
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Irwan Effendi, pada Senin (31/8/15) sore itu. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Menuntut terdakwa Briptu Dody dan Brigadir Hengki masing masing 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Abdul Aziz dituntut 12 tahun penjara," terang Wilsa.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar atau hukuman itu dapat diganti (subsider) kurungan selama enam bulan penjara," ujar Wilsa.
Atas tuntutan itu, terdakwa berusaha terlihat tegar. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan pembela pada sidang, Kamis (3/9/2015) depan.
Setelah hakim menutup sidang, terdakwa Hengki memeluk satu persatu keluarganya yang menangis karena sedih. Hengki tetap tenang sambil meminta orang-orang yang dicintainya itu bersabar.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa. ditangkap jajaran Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Sabtu tanggal 13 Desember 2014 silam. Briptu Dody yang mengendarai minibus Daihatsu Xenia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat memasuki area parkir Hotel Sukajadi, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan plastik warna hitam berisikan paket sabu sebanyak 50 gram yang disimpan di belakang jok sopir. Dody mengaku barang haram itu berasal dari rekannya yang ada di dalam kamar Hotel Sukajadi.
Setelah dicek, di dalam kamar hotel, ditemukan Brigadir Hengki bersama barang bukti, yakni satu unit timbangan digital. Selanjutnya dilakukan pengembangan. Sementara, Bripka Azis yang saat itu sedang berada di RS Santa Maria, ditelepon anggota Ditresnarkoba Polda Riau untuk segera menghadap ke Polda Riau.
Sesampainya di Ditresnarkoba, Azis ditemukan dengan dua rekannya tersebut. Ia mengaku hanya membantu Briptu Dody dan Brigadir Hengki untuk menjual barang haram itu.(rtc) Hukrim
Usai Lolos dari OTT Gubernur Riau, Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA â€" Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DMN), akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam. Langka
Kemendagri Akhirnya Tunjuk SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
JAKARTA-Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau jatah preman (japrem) terhadap pejabat di lingkungan Dinas P
Gubernur Riau Ancam Copot Pejabat Jika Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M
Jakarta-KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'."Bagi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi dalam kasus tangkap tangan pada Rabu (5/11/2024). Pengumuman status tersangka dis
Budi Prasetyo Beberkan Hasil Pemeriksaan OTT Gubernur Riau dan 8 Orang Tersangka Lainnya
Jakarta-Update perkembangan Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah 9 orang.Dari 9 orang itu dan yang