Tiga Polisi Nonaktif Pengedar Narkoba Dituntut 14 dan 12 Tahun Penjara
Selasa, 01 Sep 2015 11:29
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Irwan Effendi, pada Senin (31/8/15) sore itu. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Menuntut terdakwa Briptu Dody dan Brigadir Hengki masing masing 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Abdul Aziz dituntut 12 tahun penjara," terang Wilsa.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar atau hukuman itu dapat diganti (subsider) kurungan selama enam bulan penjara," ujar Wilsa.
Atas tuntutan itu, terdakwa berusaha terlihat tegar. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan pembela pada sidang, Kamis (3/9/2015) depan.
Setelah hakim menutup sidang, terdakwa Hengki memeluk satu persatu keluarganya yang menangis karena sedih. Hengki tetap tenang sambil meminta orang-orang yang dicintainya itu bersabar.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa. ditangkap jajaran Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Sabtu tanggal 13 Desember 2014 silam. Briptu Dody yang mengendarai minibus Daihatsu Xenia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat memasuki area parkir Hotel Sukajadi, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan plastik warna hitam berisikan paket sabu sebanyak 50 gram yang disimpan di belakang jok sopir. Dody mengaku barang haram itu berasal dari rekannya yang ada di dalam kamar Hotel Sukajadi.
Setelah dicek, di dalam kamar hotel, ditemukan Brigadir Hengki bersama barang bukti, yakni satu unit timbangan digital. Selanjutnya dilakukan pengembangan. Sementara, Bripka Azis yang saat itu sedang berada di RS Santa Maria, ditelepon anggota Ditresnarkoba Polda Riau untuk segera menghadap ke Polda Riau.
Sesampainya di Ditresnarkoba, Azis ditemukan dengan dua rekannya tersebut. Ia mengaku hanya membantu Briptu Dody dan Brigadir Hengki untuk menjual barang haram itu.(rtc) Hukrim
Petinggi Vendor Motor Listrik BGN jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).Pene
PPDB Meresahkan Orang Tua, Sumardany: Banyak Anak Gagal Masuk Sekolah Bukan karena Nilai, Tapi Salah Jalur
PEKANBARU â€" Setiap tahun ajaran baru tiba, satu persoalan yang hampir selalu muncul adalah kepanikan orang tua saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Tahun ini pun tak berbeda. Bahkan, sebelum
Residivis Narkoba Kembali Diciduk, 21 Paket Sabu Disita
BENGKALIS â€" Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Pelaku berinisial MR (22) diam
Pemkab Bengkalis Siap Luncurkan Aplikasi SKM Online
Bengkalis-pemerintah Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online mulai 1 Juni 2026. https://s.id/SKMOnline_DiskominfotikAplikasi nasional yang dibangu
Demo Mahasiswa, Polisi Ingatkan Waspadai Provokasi
Jakarta - Polisi mengingatkan mahasiswa yang akan menggelar aksi demo hari ini, Jumat (12/6/2026) agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba menunggangi demonstrasi. Mahasiswa diminta tetap fokus menyam