Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tim Tiger Polda Riau Amankan Shabu 35 Kg, Ini Penjelasan Kapolda Riau

Tim Tiger Polda Riau Amankan Shabu 35 Kg, Ini Penjelasan Kapolda Riau

admin : Erwin
Minggu, 09 Feb 2020 14:46
Tim
Polda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional,(9/2).
RIAU - Tim Tiger Polda Riau Rabu sore 05 Februari 2020 lalu, berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Shabu jaringan Internasional asal Negara Malaysia seberat 35 Kg.

Dalam Koferensi Persnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Sik SH Msi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di sekitar pantai Kota Dumai, bahwa di Pelabuhan Rakyat adanya kegiatan keluar masuk Speed Boat yang mencurigakan.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim yang di pimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau berangkat untuk melaksanakan penyelidikan yang lebih Intensif ke daerah Pantai Kota Dumai. Dan  tepat pada hari Rabu pagi, 5 Februari 2020, tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang kendaraan laut yang digunakan. Dan langsung melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai," terang Irjen Pol Agung.

Lanjutnya, "di sore harinya sekitar jam 16.40 Wib(5/2l, ditemukanlah Speed Boat yang dicurigai berwarna biru, serta langsung mengamankan 2(dua) orang yang disangka yang merupakan sebagai Transporter Laut. Yakni berinisial MA(31) dan AB(25). Setelah dilaksanakan Interogasi, ke 2 orang tersebut mengkui membawa Narkoba jenis Shabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen".

"Lalu tim melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut. Serta ditemukanlah 2 bungkusan besar yang masing-masing berisi 21 Kg dan 14 Kg Narkotika jenis Shabu. Selain itu ditemukan juga 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan," papar Irjen Pol Agung kemudian.

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksan terhadap kedua tersangka, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika tersebut berasal dari Negara Malaysia. Yang mana proses pengirimannya dikendalikan oleh S (DPO).

"Kedua tersangka juga menjelaskan bahwa mereka ditawarkan S(DPO) untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu. Yang mana pembayarannya disepakati dengan upah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) per paketnya. Setelah terjadi kesepakatan maka S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia," sebut Irjen Pol Agung.

Lalu Irjen Pol Agung juga menjelaskan bahwa dari keterangan para tersangka, teknis pelaksanaanya oleh S (DPO) sebelumnya menghubungi tersangka MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai, yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia.

"Disaat Speed Boat yang berisikan Narkoba jenis Shabu yang dibawa oleh 2 orang warga Nergara Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan tersangka MA maka warga Negara Malaysia menanyakan mana Cincin?. Dan setelah di perlihatan cincin yang di maksud oleh tersangka MA, baru Speed Boat di serahkan kepada tersangka MA untuk di bawa ke Kota Dumai'.

"Kemudian tersangka MA dan AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan Sembilan, Kota Dumai. Sedangkan si BCL warga Malaysia kembali ke Malaysia menggunakan Speed lain yang sudah disediakan S (DPO). Dan tersangka juga menyampaikan bahwa pembayaran yang dijanjikan tersebut setelah menyerahkan Narkoba jenis Shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai," papar Irjen Pol Agung menjelaskan keterangan dari para tersangka.

Dan Kapolda Riau tersebut juga menyampaikan bahwa para tersangka tersebut mengakui bahwa pengiriman Shabu itu sudah kedua kalinya dilakukan. Yang mana kiriman pertama pada bulan Januari 2020, sebanyak 3 Kg Shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh tersangka AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam Tas jinjing warna gelap. Yang mana upah antarnya sebesar Rp 4.000.000,-.
-win-
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.