Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Tipu Calon Honor Hingga Ratusan Juta, Pegawai RSUD Bagan Siapiapi Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Hukrim

Tipu Calon Honor Hingga Ratusan Juta, Pegawai RSUD Bagan Siapiapi Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Laporan:Anggi Sinaga
Kamis, 11 Agu 2016 09:09
Anggi Sinaga
Sumiyati alias Sumi sedang mendengarkan putusan yg dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dr.Sutarno SH MH.

UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (10/8) sekitar pukul 17. 45 wib menggelar sidang Putusan terhadap Terdakwa Sumiyati alias Sumi seorang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratomo Bagan Siapiapi  yang didakwa melakukan tindak pidana Penipuan hingga Ratusan juta rupiah terhadap puluhan calon honor dengan menerbitkan Surat Keterangan (SK) palsu bagi Para Calon Honorer tersebut.

Ketua Majelis Hakim dalam Putusan yang dibacakan oleh Dr.Sutarno SH MH yang didampingi anggotanya Andry Eswin SH MH dan Rina Yose SH bahwa Terdakwa Sumiyati alia Sumi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan

Bahwa dalam pertimbangan majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga Terdakwa Sumiyati als Sumi divonis selama 1 tahun 8 Bulan penjara,sedangkan dalam sidang  tuntutan JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH sebelumya Terdakwa ini diancam selama 2 tahun 3 Bulan Penjara.

Sedangkan hal hal yang meringankan dalam pertimbangan Hakim, Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit belit.belum pernah dihukum dan masih mempunyai anak masih kecil.

Pantauan dalam persidangan usai Ketua Majelis hakim membacakan putusannya, Terdakwa Sumiyati alia Sumi diberikan kesempatan hak untuk menerima putusan itu atau banding atau pikir pikir selama satu minggu setelah putusan dibacakan.dan juga kepada JPU yang digantikan oleh Edi Sugandhi SH.(asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.