Update Janda Muda yang Jual ABG ke Hidung Belang di Riau, Dari Tarif Rp1 Juta Ambil Fee 20 Persen
Admin
Sabtu, 10 Sep 2022 09:20
KEPULAUAN MERANTI - Masih ingat kasus janda muda di Kepulauan Meranti yang jual ABG ke hidung belang di Kota Pekanbaru?
Hingga kini kasuas dugaan human trafficking itu belum masuk dalam tahap II. Bahkan diketahui tahap I juga belum tuntas.
Pihak Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti hingga masih terkendala mendatangkan saksi dari Kota Pekanbaru karena kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Meranti berhasil mengamankan seorang janda berinisial SI (20) pada Sabtu (30/7/2022) lalu.
Ia diduga menjual anak di bawah umur KS (16) kepada para pria hidung belang di Pekanbaru untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tersangka memasang tarif terhadap korban untuk ditawarkan kepada pelanggan sebesar Rp1 juta.
Dari perannya sebagai muncikari, janda muda yang masih berusia 20 tahun itu mendapatkan fee sebesar 20 persen atau Rp200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Arpandy yang dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022) mengatakan bahwa kasus dugaan human trafficking akan segera tahap I.
Lamanya pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Meranti dikarenakan saksi dalam mengungkap kasus ini terpaksa didatangkan dari Kota Pekanbaru.
"Saksinya dari Pekanbaru. Makanya agak lama. Namun kita segera tahap I," ungkapnya.
AKP Arpandy optimis, penyelesaian tahap I bisa tuntas pada pekan depan. Sehingga, bisa segera lanjut ke tahap 2.
"Mudah-mudahan pekan depan atau paling lama bulan ini bisa selesai tahap I," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Okky Fatoni SH yang ditemui di ruang kerjanya, mengaku sudah menyampaikan surat perkembangan hasil penyidikan.
Surat tersebut disampaikan setelah 30 hari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kita sudah P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan. Jika 30 hari berikutnya setelah surat pertama belum juga tahap II, maka akan kita surati lagi untuk kedua kalinya. Kita akan terus menyurati sampai tiga kali nantinya," jelas Okky.
Okky menambahkan, pihaknya akan terus melakukan folow up kasus tersebut.
Sehingga bisa dipersiapkan penuntutan nantinya.
"Jika sudah tahap II, maka tugas kita untuk menganalisa dan mempelajari sebelum berkas diajukan ke pengadilan untuk proses penuntutan nantinya," ungkapnya mengakhiri.
Bermotif Ekonomi, Beraksi Sejak Ditinggal Suami
Seelumnya, janda muda berinisial SR (20) warga Kepulauan Meranti mengaku terpaksa menjual ABG ke hidung belang karena alasan ekonomi.
SR diduga menjajakan remaja wanita umur 16 tahun warga Kepulauan Meranti kepada pria hidung belang di Pekanbaru, 12 Juli 2022 yang lalu.
Saat ditanya awak media, tidak banyak kata-kata yang diucapkan SR.
Walaupun demikian SR mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dirinya mengaku perbuatannya didasari atas kebutuhan ekonomi. "Menyesal," ungkapnya singkat.
Saat ditanya awak media SR mengaku sudah menjalani profesi tersebut sejak Januari 2022 setelah menjadi janda. Hanya saja dia mengaku baru 1 yang menjadi korban tindakannya.
"Sejak bulan 1, sejak pisah dengan suami," ungkapnya.
Dirinya juga tidak menampik bahwa dia pernah bekerja di tempat hiburan malam.
Dari hasil penjajakan kepada pria hidung belang, korban dari SR diberikan upah atau bayaran uang sejumlah RP 1.000.000.
Dari hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu.
SR dijerat pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.