Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Usai Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa, Jaksa Sasar Anggota Dewan Dugaan Bagi-bagi Jatah Proyek

Usai Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa, Jaksa Sasar Anggota Dewan Dugaan Bagi-bagi Jatah Proyek

Admin
Rabu, 02 Des 2020 10:24
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam hal ini jaksa Pidana Khusus (Pidsus), saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.

Dugaan rasuah tersebut yaitu terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis per tahun 2014 hingga 2019.

Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Terbaru, Korps Adhyaksa Riau kembali memeriksa pihak lainnya. Dia adalah anggota dewan bernama Ruby Handoko alias Akok.

Ruby Handoko, yang diketahui merupakan Ketua Komisi II di DPRD Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut, diperiksa pada Selasa (1/12/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi, membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap Ruby Handoko, untuk dimintai keterangan.

"Iya benar. Diklarifikasi terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Bengkalis," tuturnya.

Muspidauan menjelaskan, Ruby Handoko diperiksa dikarenakan namanya disebut-sebut oleh sejumlah orang yang telah menjalani pemeriksaan sebelum dirinya.

"Jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor. Dia diklarifikasi karena namanya disebut oleh pihak lain yang sebelumnya sudah diklarifikasi," tuturnya.

Muspidauan memaparkan, jaksa saat ini masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Masih didalami. Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut," ujarnya.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.