Senin, 27 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Viral Pencurian Modus Tuduhan Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap saat Sahur

Berita

Viral Pencurian Modus Tuduhan Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap saat Sahur

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 21 Feb 2026 13:37
(FotoOkezone.com)
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus tuduhan palsu pelecehan seksual terhadap korbannya yang sempat viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat aksi pelaku di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada 8 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku secara tiba-tiba mengadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban.

"Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dengannya. Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri," kata Budi, Sabtu (21/2/2026).

Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap kepolisian pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia diciduk di sebuah kontrakan kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Di hadapan petugas, AA mengakui telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada bulan Januari lalu, mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan aksi terakhirnya di Ciledug.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari motor Scoopy putih hingga pakaian yang terekam jelas di CCTV saat melakukan aksinya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut," ucap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: (Okezone.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.