Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Walikota Dumai Ditahan KPK, Pemprov Riau Masih Tunggu Petunjuk Mendagri Isi Kekosongan Jabatan

Walikota Dumai Ditahan KPK, Pemprov Riau Masih Tunggu Petunjuk Mendagri Isi Kekosongan Jabatan

Admin
Rabu, 02 Des 2020 09:45
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU -  Hingga saat ini Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu petunjuk dari Menteri dalam negeri (Mendagri) untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah di Kota Dumai. 

Seperti diketahui, kekosongan posisi kepala daerah di kota Dumai terjadi akibat ditahannya Wali kota Dumai oleh KPK dan Wakil Wali kota yang meninggal dunia. 

Saat ini untuk sementara, Pemprov Riau sudah menunjuk Sekko Dumai sebagai Plh Walikota Dumai. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Riau Sudarman mengatakan, setelah terjadi kekosongan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kondisi tersebut kepada Mendagri melalui surat.

Namun surat yang dikirimkan Pemprov Riau ke Mendagri hingga kini belum mendapatkan balasan.

"Laporan dalam bentuk surat yang kami sampaikan ke Mendagri, pertama yakni kondisi ditahannya Wali kota Dumai Zulkifli AS oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedua ditunjuknya Sekretaris daerah kota Dumai menjadi Pelaksana harian (Plh) dan meninggalnya wakil wali kota Dumai Eko Suharjo," kata Sudarman, Selasa (1/12/2020).

Dari laporan yang disampaikan tersebut, lanjut Sudarman, pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari pihak Mendagri untuk apa yang harus dilakukan Pemprov Riau.

Karena sebentar lagi di kota Dumai akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah.

"Jadi kami masih menunggu arahan itu, apa yang harus dilakukan dengan kondisi yang saat ini terjadi di Dumai," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah memerintahkan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau agar segera mengirim surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat tersebut meminta petunjuk dan arahan dari Kemendagri terkait dengan adanya kekosongan kepala daerah di Kota Dumai.

Sebab saat ini Walikota Dumai Zulkifli AS sudah ditahan oleh KPK. Sementara Wakilnya, Eko Suharjo baru saja dikabarkan meninggal dunia, Rabu (25/11/2020) dini hari tadi.

"Kami akan segera berkonsultasi ke Kemendagri terkait hal ini, karena kita tau di Dumai itu walikotanya ditahan oleh KPK, saya sudah minta biro Tapem untuk segera mengirim surat resminya kepada pak menteri. Kita tunggu nanti seperti apa petunjuk dari beliau," kata Gubri Syamsuar usai menghadiri acara di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Secara lisan saya juga sudah sampaikan ke pak dirjen, mudah-mudahan kita segera mendapatkan petunjuk dari pak menteri," imbuhnya.

Gubri Syamsuar mengungkapkan, sejauh ini Pemprov Riau sudah menunjuk Sekko Dumai, Herdi Salioso sebagai Plh Walikota Dumai.

Namun karena masa jabatan Walikota Dumai baru berakhir Februari 2021 mendatang, maka diperlukan Pj atau Plt Walikota agar bisa mengeluarkan kebijakan dalam hal penggunaan anggaran dan menerbitkan Perda.

"Kita sudah melakukan penunjukan terhadap Sekko Dumai sebagai Plh Walikota. Tapi karena masa jabatan walikota ini akan berakhir pada Februari 2021 menunggu hasil pilkada, tentu kita masih menunggu langkah selanjutnya. Memang untuk beberapa daerah, seperti di Bengkalis itu kita menunjuk Pj kepala daerah,  karena ini berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penandatangan Perda dan yang lainya," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama Gubri Syamsuar juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Eko Suharjo sebagai Wakil Walikota Dumai yang kembali maju menjadi Calon Walikota Kota Dumai. 

"Hari ini sebagaimana kita ketahui bersama, salah seorang pemimpin di Riau, yaitu wakil walikota dumai pak Eko suharjo telah berpulang kerahmatullah dini hari tadi. Kami atas nama pemerintah provinsi riau turur beduka cita dan mendoakan semoga almarhum diapuni segala dosanya dan diterima alam ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Gubri Syamsuar.



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.