Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Wanita Terpidana Narkotika di Rutan Kelas IIB Siak, Akan dipindahkan ke Nusakambangan

Hukrim

Wanita Terpidana Narkotika di Rutan Kelas IIB Siak, Akan dipindahkan ke Nusakambangan

Laporan : Rudy
Senin, 13 Mei 2019 14:51
Rudy
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Lauly saat melakukan kunjungan di Rutan Kelas IIB Siak, Senin (13/5/2019) pagi


SIAK - Wanita terpidana kasus Narkotika yang berada didalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Siak, yang menyebabkan terjadi nya kerusuhan itu, direncanakan akan dipindahkan ke Rumah  Tahanan Nusakambangan. 

Hal ini dikatakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Lauly saat diwawancarai awak media diwaktu kunjungan ke Rumah Tahanan Kelas II B Siak, Senin  (13/5/2019) pagi. 

Didalam kunjungan nya itu, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Lauly memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Daerah Riau untuk segera memindahkan narapidana wanita yang terlibat kasus Narkoba dan pemicu awal kericuhan ke lapas Nusakambangan.  

"Itu, wanita yang terlibat Narkoba di dalam Rutan ini, dan juga pemicu keributan segera kirim saja ke Nusakambangan," ungkap Yasonna kepada Kakanwil Riau, saat kunjungannya ke Rutan Kelas IIB Siak, Senin(13/5/2019).  

Ia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan anggotanya terhadap tiga narapidana yang terlibat Narkoba di dalam sel tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).  

"Sudah tepat itu yang dilakukan anggota kita. Mereka mengecek dan menggeledah ke ruang tahanan yang disinyalir menjadi tempat dilakukannya pemakaian Narkoba jenis sabu, ruang tahanan wanita," ungkapnya.  

Ia juga mengatakan, ketiga tahanan tersebut saat akan dimasukkan ke dalam trapsel, membuat ulah dengan berteriak,  sehingga membuat tahanan yang lain terpancing.  

"Kalau mereka tidak membuat ulah, mungkin tahanan lain tidak akan terpancing. Jadi anggota saya sudah benar,  memasukan ketiga tahanan tersebut ke trapsel," sebutnya. 

Ia juga mengatakan, apabila ada anggotanya yang terlibat dalam kasus ini, dan terbukti melakukan tindakan yang menyalahi aturan serta membiarkan masuknya Narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Siak, maka akan diberikan tindakan yang tegas.  

"Sekarang anggota kita sedang dilakukan pemeriksaan, termasuk tiga tahanan yang membuat onar tersebut. Jadi kita tunggu saja hasil dari penyidikan," pungkasnya,(Rud).

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.