Yusril Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Praperadilan Dahlan Iskan
Kamis, 30 Jul 2015 16:59
JAKARTA-Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PLN Persero, Dahlan Iskan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan yang diwakilkan oleh tim advokasi Yusril Ihza Mahendra menghadirkan tiga orang saksi ahli hukum pidana. Mereka yakni Made Widnyana yang merupakan pakar pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Chairul Huda yang merupakan dosen hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan yang terakhir Mudzakir yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
"Kami menghadirkan tiga orang, yakni Pak Made, Chairul Huda, dan Mudzakir," ungkap anggota tim advokasi Dahlan Iskan, Pieter Talaway, di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (30/7/2015).
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Dahlan dalam sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji itu memaparkan perihal keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejati DKI Jakarta terkait dugaan kasus penyelewengan dana proyek Gardu Induk di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dahan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat Pasal 2 Ayat 1 jucnto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (okezone.com) Hukrim
Taekwondo Indonesia Loloskan 3 Atlet ke Asian Games Nagoya 2026, Siap Tantang Raksasa Asia
Jakarta - Tidak semua kemenangan diumumkan dari atas podium. Sebagian datang lebih dahulu melalui lembar hasil pertandingan, akumulasi poin, dan keputusan resmi yang memastikan sebuah negara berhak me
Liquid Narkoba Beredar di Pekanbaru, dr. Nining: Jangan Pernah Mencoba Kalau Tidak Mau Kecanduan
Jangan pernah mencoba, sebab isi pod getar bukan seperti vape yang isinya hanya sekadar nikotin.Tapi pod getar ini memang dikaitkan dengan zat yang isi di dalamnya itu adalah mengandung etomidat.Sekar
Antusias Warga dan Personel Polling Dukung Tim Jagoan,
PEKANBARU - Antuasias Piala Dunia 2026 tampak di seluruh Polsek Polres Dumai, Sabtu (13/6/2026).Bersama dengan warga, semangat perhelatan sepakbola dunia empat tahunan tersebut begitu terasa lewat keg
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tindakan ini merupakan bag
Blak-blakan Dirut Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga Pertamax, Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri mengatakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan untuk memberikan kepastian mengenai nasi