Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

Hukrim

DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 18 Mar 2026 16:24
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Selasa (17/4/2026) dini hari.

Saat dibekuk polisi, tersangka tak berkutik dan tim langsung melakukan penyergapan di lokasi acara dan membawanya ke kantor Polsek Rupat untuk pemeriksaan selanjutnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan bahwa tersangka merupakan target lama kepolisian dalam kasus peredaran narkotika.
"Tersangka L merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan laporan polisi Februari 2026 lalu. Setelah kita lakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di tempat pesta kerabatnya," jelas Juliandi, Rabu (18/3/2026).

Sedangkan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui sabu yang digunakan diperoleh dari tersangka L yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan sebelumnya, tersangka berhasil melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan polisi. Namun berkat kerja keras petugas serta informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka akhirnya terlacak.

Ia menjelaskan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah pesta pernikahan warga. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa L bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat, atas kasus serupa.

Bahkan dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih berkaitan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika, terutama terhadap pelaku yang berulang kali terlibat dalam jaringan narkoba.

"Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan," jelas Juliandi.

Sumber: (RiauPos.Co)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:17

    Curi Sawit di Perkebunan SLS, Warga Genduang Ditangkap Polisi

    PELALAWAN -  Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ukui, Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS), Minggu (15/3/2026). Se

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.