Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Curi Sawit di Perkebunan SLS, Warga Genduang Ditangkap Polisi

Hukrim

Curi Sawit di Perkebunan SLS, Warga Genduang Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 17 Mar 2026 09:17
(FotoCatatanRiau)
PELALAWAN -  Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ukui, Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS), Minggu (15/3/2026). 
Seorang pelaku berinisial MH alias Lana berhasil diamankan setelah tertangkap oleh tim patroli keamanan perusahaan di area perkebunan.

Peristiwa tersebut terjadi di areal kebun kelapa sawit Blok 19 Afdeling OI milik PT Sari Lembah Subur di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang diduga mengambil buah sawit tanpa izin dari perusahaan.

Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, STK., SIK., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dua orang temannya. Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah kelapa sawit serta satu buah tojok besi yang digunakan untuk memanen,” jelas Kapolsek.

Pelaku MH alias Lana (36), warga Desa Genduang, ditangkap setelah pihak keamanan kebun melakukan patroli rutin dan mendapati aktivitas mencurigakan di area perkebunan. Setelah diamankan di pos keamanan perusahaan, pihak security kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kejadian ini pertama kali diketahui setelah pelapor bernama Dede menerima informasi dari tim patroli kebun bahwa seorang pelaku pencurian telah tertangkap. Pelapor kemudian mendatangi pos security dan melihat pelaku yang sudah diamankan, serta mendapatkan pengakuan langsung dari pelaku terkait aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian ini, PT Sari Lembah Subur mengalami kerugian sekitar Rp1.785.560. Saat ini penyidik Polsek Ukui masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. MH alias Lana dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: (CatatanRiau.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.