Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Bawa Belasan Gram Sabu, Warga Desa Pasir Ringgit Disergap Polisi di Jalan Lintas Timur

Berita

Bawa Belasan Gram Sabu, Warga Desa Pasir Ringgit Disergap Polisi di Jalan Lintas Timur

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Feb 2026 09:19
(FotoCatatanRiau)
Inhu â€" Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, disergap Tim  Polsek Seberida saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (9/2/2026) siang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 13.10 WIB di Dusun Brapit RT 001 RW 001. Pelaku diketahui berinisial JAL alias Landa (44) Priayang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalur utama yang kerap dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

enindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H langsung memerintahkan  anggota melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai. Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Dusun Brapit,” ungkap AIPTU Misran.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu. Dari hasil penimbangan, berat kotor barang bukti mencapai 17,62 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone  serta satu unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari seseorang yang identitasbya sudah diketahui polisi dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(Ctr)
Sumber: (CatatanRiau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.