Diduga Cabuli Dua Anak Didiknya, Oknum Pelatih Sepak Bola Diamankan Polisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 01 Nov 2025 17:45
PELALAWAN-Seorang oknum pelatih sekolah sepak bola (SSB) berinisial Su (37), diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan pidana dugaan pencabulan terhadap dua anak didiknya yang masih di bawah umur.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com) melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, menuturkan bahwa tersangka telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalanu proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas, Sabtu (1/11/2025).
Dijelaskan Kasi Humas, pelaku yang merupakan warga pendatang asal Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk bekerja sebagai guru madrasah.
Namun selain guru, pelaku yang merupakan seorang duda juga mengajar les bola kaki kepada anak-anak remaja di daerah Langgam.
Tapi kesempatan itu disalahgunakan oleh pelaku yang bukan saja mengajari anak didiknya bermain bola. Malah mereka diduga dicabuli, hingga aksi bejatnya terungkap, Senin (6/10/2025) silam di daerah Kecamatan Langgam.
Dari sejumlah murid dua di antaranya mengaku telah dicabuli oleh guru olah raganya, yakni N (11) dan E (11), yang diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.
"Korban pencabulan sesama jenis ini dilakukan di waktu berbeda, di mana pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban," ungkap Kasi Humas.
Atas kejadian itu, orang tua dan keluarga korban tidak terima, akhirnya mendatangi Mapolres Pelalawan untuk melapor, dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Setelah mendapat laporan dan memeriksa saksi serta gelar perkara, 29 Oktober 2025 lalu. Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun menangkap pelaku.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
Jokowi Siap Keliling Indonesia Usai Kesehatan Pulih: Motivasi dan Ketemu PSI di Daerah
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan soal rencana keliling Indonesia seusai lesehatannya pulih. Prabowo juga membenarkan rencana pernah diungkap Relawan Projo itu.Saat ditemui awak media di
Razia di Karaoke Valentine Deli Serdang Berujung Penemuan Pil Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menemukan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan Karaoke Valentine, Kecamatan Beringin."Diduga peredaran obat terlarang di Karaoke Valen
Ledakan dari Pabrik Kimia di Cilegon, Tercium Bau Menyengat
Jakarta-Ledakan terdengar dari pabrik kimia PT Merak Chemical Indonesia (PT MCCI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI). Ledakan terjadi pada Senin (25/5/2026) s
Pemprov Tetapkan Direktur Keuangan dan Direktur Operasional PT Riau Petroleum
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum.Penetapan dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu m
Taklukkan Rute Pekanbaru-Payakumbuh, Jurnalis dan Vlogger Rekam Sensasi Berkendara Bersama Honda AT High
Riauterkini-PAYAKUMBUH-Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) sukses menggelar kegiatan touring bertajuk Media & Vlogger Premium Explore : Capturing the Comfor