Minggu, 10 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Amankan 16 Tersangka Pencuri Objek Vital Nasional di Pertamina Hulu Rokan

Polres Rohil Amankan 16 Tersangka Pencuri Objek Vital Nasional di Pertamina Hulu Rokan

Laporan: Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 09 Mei 2022 17:12
(Foto: Jonathan Surbakti)
Tersangka
ROKAN HILIR- Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak Januari 2022 lalu, Senin (9/5/2022) di media center Polres Rohil.

Pers rilis itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto didampingi Wakapolres Rohil, Kopmpol.  Frenky Tambunan, Kasi Humas Juliandi dan Jony Hidayat Security Area Manager PT PHR.

Kapolres mengungkapkan sejak penangkapan 11 Januari sebanyak 16 tersangka dari 7 perkara yang berhasil diamankan ini melakukan pencurian terhadap kabel listrik yang terbuat dari tembaga, besi besi penyanggah pipa dan karpet geo membran untuk menampung limbah.

“Polda Riau sangat perhatian berkaitan dengan pencurian di PHR. Apabila kabel ini dicuri, maka salah satu produksi minyak akan terganggu atau terhenti, apabila produksi minyak terhenti maka akan mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Diterangkan Kapolres, dari total barang yang dicuri PT PHR mengalami kerugian sebanyak Rp 543 juta. “Ini baru kerugian dalam bentuk barang saja, belum dalam bentuk produksi,,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolres, pengamanan di wilayah kerja blok Rokan merupakan konsen pihak kepolisian agar produksi minyak yang dikerjakan PT PHR hasilnya dapat maksimal sesuai target yang ditentukan.


 
Adapun 16 tersangka diantara, MS FS, IH, DP, AS Rais dan Hasibuan ditangkap di melakukan pencurian di TKP Telingan Sintong. Sedangkan Edi, FS, RU, M, dan MAS ditangkap karena mencuri di TKP Balam.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu set alat potong las, empat gulung kabel reda, satu buah tabung gas 3kg, satu buah tabung oksigen besar, dan beberapa gulung karpet geo membran. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, pihak PHR Jhony Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Polres Rohil yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga produksifitas blok Rokan untuk kesejahteraan masyarakat. (jon)
Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:41

    23 Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, Ini Gejala yang Dirasakan

    Pemerintah mencatat sebanyak 23 kasus Hantavirus jenis Seoul Virus ditemukan di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Seluruh pasien mengalami gejala Haemorrhagic Fever With Renal Syndrome (HFRS), sala

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:36

    PLN UP3 Tanjungpinang Salurkan Bantuan Napkah Dhuafa kepada 4 Lansia

    BENGKALIS - Penyaluran bantuan Program Napkah jaminan bahan pokok untuk para dhuafa diserahkan Asisten Manager Keuangan dan Umum Deni Irawan, Amil YBM PLN UP3 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (K

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:29

    Diduga Terjatuh Bersama Motor, Pria 36 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Piamban

    KAMPAR KIRI HILIRâ€"Seorang pria bernama Jefri (36), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar ditemukan meninggal dunia di Sungai Piamban, Jumat (8/5/2026) sore.&nbs

  • Sabtu, 09 Mei 2026 16:20

    Tentara Israel Paksa Keluarga Palestina Bongkar Makam Anak Mereka karena Dekat Permukiman Zionis

    Tentara Israel dilaporkan memaksa sebuah keluarga Palestina membongkar kembali makam putra mereka dan memindahkan jenazahnya di wilayah Jenin, Jumat malam. Laporan tersebut disampaikan kantor berita r

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.