Minggu, 28 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Polsek Panipahan Tangkap Pengedar Narkoba

Polsek Panipahan Tangkap Pengedar Narkoba

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 22 Sep 2025 05:51

ROHIL-Dua pengedar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di sekitaran Jalan Sei Sekobat, Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, di tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Panipahan.

Awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyidikan lokasi yang kerap di jadikan transaksi narkoba jenis sabu sabu.

Hasil penyelidikan, seletah penggeledahan serta penggerebekan dua tersangka HR (31) dan AT (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sei Daun.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu 21 September 2025 sekira pukul 01:00 Wib setelah Unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba tersebut.

Dalam keterangannya Minggu (21/9), Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi mengatakan, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor 3.03 gram.

“Pada Sabtu 20 September 2025 pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Panipahan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Sei Sekobat Kepenghuluan Sungai Daun sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Dengan adanya informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda Rahmat Ilyas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyidikan. Setibanya di lokasi itu diketahui di sebuah rumah HR sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal pun melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh HR dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua orang yaitu HR dan AT. Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 635 ribu.

Setelah diintrogasi terhadap HR bahwa barang bukti diduga narkotika jenis shabu mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang didapat berasal dari AT, yang beralamatkan di Jalan Bulan Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

HR juga mengakui rekannya dari tersangka AT berperan adalah menemani dan ikut bertempat tinggal di rumahnya. Selain itu, HR mengaku narkoba jenis sabu sabu tersebut untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan uang dengan barang bukti senilai Rp 635 ribu.

Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Panipahan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkoba pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.(***)

Polres Rokan Hilir
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.